Kami menguji hubungan antara insiden pajak perusahaan dan penghindaran pajak perusahaan. Kami secara analitis menunjukkan bahwa hubungan antara penghindaran pajak dan kejadian pajak perusahaan yang jatuh pada perusahaan secara teoritis ambigu. Secara empiris, kami menemukan bukti yang konsisten di berbagai pendekatan empiris bahwa ketika insiden pajak perusahaan jatuh pada perusahaan karena penawaran tenaga kerja relatif elastis, perusahaan menghindari lebih banyak pajak. Kecenderungan ini semakin kuat jika pengurangan biaya investasi modal dibatasi dan jika perusahaan memiliki produktivitas modal yang tinggi.
Peran insiden pajak dalam keputusan penghindaran pajak berimplikasi pada penelitian akademis di masa depan. Misalnya, jika perusahaan menanggung beban pajak perusahaan yang relatif sedikit, daya tanggap keputusan perusahaan penting lainnya, seperti keputusan investasi atau struktur modal terhadap perubahan tarif pajak dapat terpengaruh. Model kami memberikan titik awal untuk memeriksa masalah ini. Lebih lanjut, penelitian kami menunjukkan perlunya mengontrol elastisitas penawaran tenaga kerja dan elastisitas permintaan konsumen saat memeriksa variasi cross-sectional dalam penghindaran pajak. Kami juga melihat pemodelan dan pengujian untuk efek interaktif dari faktor lain yang telah terbukti mempengaruhi keputusan penghindaran pajak, misalnya, tata kelola perusahaan, dengan insiden pajak perusahaan sebagai jalan yang bermanfaat untuk penelitian di masa depan.
Hasil kami juga memiliki implikasi kebijakan yang penting. Upaya baru-baru ini untuk memerangi penghindaran pajak dan peralihan laba internasional kemungkinan besar memiliki efek heterogen di seluruh perusahaan jika diterapkan secara terpisah. Inisiatif semacam itu kemungkinan akan memiliki dampak ekonomi negatif yang lebih parah pada perusahaan yang menanggung beban pajak perusahaan daripada perusahaan lain. Oleh karena itu, pembuat kebijakan harus mempertimbangkan dengan cermat interaksi insiden pajak perusahaan dengan penghindaran pajak perusahaan saat memberlakukan ketentuan yang memengaruhi pembayaran pajak eksplisit.
Sumber :
Altshuler, Rosanne, and Harry Grubert (2006): Governments and multinational corporations in the race to the bottom. Tax Notes, 110, 979--992.Â
Astuti, T. P., & Aryani, Y. A. (2017). Tren Penghindaran Pajak Perusahaan Manufaktur Di Indonesia Yang Terdaftar Di Bei Tahun 2001-2014. Jurnal Akuntansi, 20(3), 375--388. https://doi.org/10.24912/ja.v20i3.4
 Auerbach, Alan J. (1983): Corporate taxation in the United States. Brookings Papers on Economic Activity, 2, 451--513. Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H