Pajak merupakan sumber pendapatan negara yang paling terbesar. Menurut Mustikasari, (2007), saat ini sekitar 80% dana APBN berasal dari penerimaan pajak. Hal ini menjadi suatu bukti bahwa penerimaan pajak telah menjadi tulang punggung penerimaan negara yang dapat diandalkan.
Peran pajak sangat besar bagi negara, pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan penerimaan dari sektor pajak. Upaya untuk mengoptimalkan penerimaan pajak ini mengalami kendala, salah satunya adanya aktivitas pajak dalam suatau perusahan atau biasa dikenal dengan tax incidence  untuk  melakukan penghindaran pajak atau disebut tax avoidance. Â
Hubungan antara Tax Incidence (kejadian pajak) dan Tax Avoidance (penghindaran pajak) sangatlah  kompleks. Dalam kebanyakan situasi, termasuk yang paling mendekati sistem perpajakan dunia nyata saat ini, pengenaan pajak atas pendapatan perusahaan menyebabkan banyak distorsi ekonomi. Misalnya, pajak perusahaan dapat mengubah jenis investasi yang dilakukan perusahaan, jumlah investasi yang dilakukan perusahaan (misalnya, Giroud dan Rauh 2019), jumlah karyawan (misalnya, Ljungqvist dan Smolyansky 2016), dan akibatnya, upah perusahaan membayar kepada karyawannya (misalnya, Surez Serrato dan Zidar 2016, Fuest dkk. 2018).
Ketika perubahan pajak penghasilan perusahaan menyebabkan penurunan upah, insiden pajak perusahaan jatuh pada karyawan dan perusahaan menanggung pajak yang lebih sedikit. Selain itu, ketika pajak perusahaan dikenakan, perusahaan mungkin terlibat dalam aktivitas penghindaran pajak yang mahal untuk mengurangi pembayaran pajak yang harus dibayarkan perusahaan kepada pemerintah. Berdasarkan pendahuluan diatas : Apakah penghindaran pajak berhubungan positif atau negatif dengan kejadian pajak perusahaan yang menimpa perusahaan ??
Apa itw  Tax Incidence  ?
Tax Incidence merupakan teori yang menganalisa pelaku - pelaku  ekonomi mana yang sesungguhnya menanggung beban pajak. Hal ini disebabkan pelaku ekonomi yang secara hukum wajib membayar pajak belum tentu menanggung sendiri. Dengan kata lain pelaku tersebut dapat memindahkan /membagi beban pajaknya kepada pelaku ekonomi yang lain (distribusi pembebanan).
Artinya kejadian pajak di suatau perusahann merujuk pada distribusi akhir beban pajak, dilihat dari sudut pandang ekonomi, dengan adanya pajak dapat menyebabkan harga relatif berubah, dan perubahan pajak dapat mempengaruhi kesejahteraan rumah tangga wajib pajak. Wajib Pajak mungkin merasakan dampak pajak pada sisi sumber atau sisi penggunaan dari persamaan pendapatan.Â
Apa itu Tax Avoidance  ?
Tax Avoidance merupakan suatu skema penghindaran pajak dengan  tujuan agar dapat meminimalkan beban pajak dengan memanfaatkan celah  atau kelemahan ketentuan perpajakan suatu negara.
Penghindaran pajak merupakan upaya wajib pajak dalam memanfaatkan peluang - peluang yang ada dalam undang-undang perpajakan sehingga Wajib Pajak dapat membayar pajaknya menjadi lebih rendah. Aktivitas penghindaran pajak bila dilakukan sesuai dengan undang-undang perpajakan maka aktivitas tersebut merupakan aktivitas yang legal dan dapat diterima.
Mengapa Wajib Pajak melakukan Tax Incidence terhadap Tax Avoidence  dalam suatu  perusahaan ?