Mohon tunggu...
Albertus Bhego Pasa
Albertus Bhego Pasa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Magister Akuntansi Univ. Mercubuana

" Hidup Tanpa Perjuangan adalah Mati " Merupakan pribadi yang selalu berfikir positif, terbuka dan menerima kritik / saran karena sampai saat ini saya masih terus belajar .. #milineals

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB2 Prof Dr Apollo: Hubungan Tax Incidence terhadap Tax Avoidance di Perusahaan

19 Mei 2021   00:31 Diperbarui: 19 Mei 2021   00:37 630
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pajak merupakan sumber pendapatan negara yang paling terbesar. Menurut Mustikasari, (2007), saat ini sekitar 80% dana APBN berasal dari penerimaan pajak. Hal ini menjadi suatu bukti bahwa penerimaan pajak telah menjadi tulang punggung penerimaan negara yang dapat diandalkan.

Peran pajak sangat besar bagi negara, pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan penerimaan dari sektor pajak. Upaya untuk mengoptimalkan penerimaan pajak ini mengalami kendala, salah satunya adanya aktivitas pajak dalam suatau perusahan atau biasa dikenal dengan tax incidence  untuk  melakukan penghindaran pajak atau disebut tax avoidance.  

Hubungan antara Tax Incidence (kejadian pajak) dan Tax Avoidance (penghindaran pajak) sangatlah  kompleks. Dalam kebanyakan situasi, termasuk yang paling mendekati sistem perpajakan dunia nyata saat ini, pengenaan pajak atas pendapatan perusahaan menyebabkan banyak distorsi ekonomi. Misalnya, pajak perusahaan dapat mengubah jenis investasi yang dilakukan perusahaan, jumlah investasi yang dilakukan perusahaan (misalnya, Giroud dan Rauh 2019), jumlah karyawan (misalnya, Ljungqvist dan Smolyansky 2016), dan akibatnya, upah perusahaan membayar kepada karyawannya (misalnya, Surez Serrato dan Zidar 2016, Fuest dkk. 2018).

Ketika perubahan pajak penghasilan perusahaan menyebabkan penurunan upah, insiden pajak perusahaan jatuh pada karyawan dan perusahaan menanggung pajak yang lebih sedikit. Selain itu, ketika pajak perusahaan dikenakan, perusahaan mungkin terlibat dalam aktivitas penghindaran pajak yang mahal untuk mengurangi pembayaran pajak yang harus dibayarkan perusahaan kepada pemerintah. Berdasarkan pendahuluan diatas : Apakah penghindaran pajak berhubungan positif atau negatif dengan kejadian pajak perusahaan yang menimpa perusahaan ??

Apa itw  Tax Incidence  ?

Tax Incidence merupakan teori yang menganalisa pelaku - pelaku  ekonomi mana yang sesungguhnya menanggung beban pajak. Hal ini disebabkan pelaku ekonomi yang secara hukum wajib membayar pajak belum tentu menanggung sendiri. Dengan kata lain pelaku tersebut dapat memindahkan /membagi beban pajaknya kepada pelaku ekonomi yang lain (distribusi pembebanan).

Artinya kejadian pajak di suatau perusahann merujuk pada distribusi akhir beban pajak, dilihat dari sudut pandang ekonomi, dengan adanya pajak dapat menyebabkan harga relatif berubah, dan perubahan pajak dapat mempengaruhi kesejahteraan rumah tangga wajib pajak. Wajib Pajak mungkin merasakan dampak pajak pada sisi sumber atau sisi penggunaan dari persamaan pendapatan. 

Apa itu Tax Avoidance  ?

Tax Avoidance merupakan suatu skema penghindaran pajak dengan  tujuan agar dapat meminimalkan beban pajak dengan memanfaatkan celah  atau kelemahan ketentuan perpajakan suatu negara.

Penghindaran pajak merupakan upaya wajib pajak dalam memanfaatkan peluang - peluang yang ada dalam undang-undang perpajakan sehingga Wajib Pajak dapat membayar pajaknya menjadi lebih rendah. Aktivitas penghindaran pajak bila dilakukan sesuai dengan undang-undang perpajakan maka aktivitas tersebut merupakan aktivitas yang legal dan dapat diterima.

Mengapa Wajib Pajak melakukan Tax Incidence terhadap Tax Avoidence  dalam suatu  perusahaan ?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun