Manusia merupakan tempatnya salah dan hilaf begitupun dengan Wajib Pajak yang sering melakuan kesalahan dalam pembukuan dan pecatatan perpajakan, berikut akan dijelasakan what, why dan how  pembetulan spt  itu sendiriÂ
Apa itu Pembetulan SPT Â ?
Pembetulan SPT adalah Hak setiap wajib pajak (Orang Pribadi dan Badan) dengan kemauan sendiri, penyampaian pembetulan secara tertulis atas  SPT yang telah dilaporkannya,  paling lama 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan dan dikenai sanksi administrasi 2% perbulan, apabila setelah pembetulan mengakibatkan utang pajak yang lebih besar.   Â
Mengapa dilakukan Pembetulan SPT ?
Pajak di Indonesia  menganut  Asas Self  Assesment  dimana  wajib pajak dapat  melakukan perhitungan, penyetoran dan pelaporan SPT sendiri, sehingga masih sering terjadi kesalahan  yang di sengaja maupun tidak disengaja dalam proses pembuatan SPT dan  diatur lebih lanjut  dalam UU KUP  2007 Pasal 8 Ayat 2 dan 2 (a) .Â
Dasar pembetulan SPT Masa dan SPT Tahunan adalah ...
- Pembetulan SPT sebelum pemeriksaan,
- Pembetulan SPTsetelah pemeriksaan, tapi sebelum penyidikan yang terkait dengan indikasi pidana fiskal karena kealpaan wajib pajak,
- Pembetulan SPT saat pemeriksaan, dan
- Pembetulan SPT karena ada perubahan kompensasi rugi fiscal.
- Pembetulan SPT Sebelum PemeriksaanÂ
Konsekuensi pajaknya diatur dalam Pasal 8 UU KUP 2007 :
1.  Dalam hal pembetulan SPT menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan SPT   harus      disampaikan paling lama 2 tahun sebelum masa           daluwarsa penetapan.
2. Dalam hal wajib pajak membetulkan sendiri  SPT Tahunan yang mengakibatkan utang    pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksi           administrasi berupa bunga  sebesar 2% per bulan atas jumlah pajak yang kurang bayar, dihitung sejak saat penyampain Surat Pemberitahuan          berakhir sampai tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.
3. Dalam hal wajib pajak  membetulkan sendiri SPT Masa yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksiadministrasi    berupa bunga sebesar 2% perbulan atas jumlah yang kurang dibayar , dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran,     dan bagian dari bulan di hitung penuh 1 bulan.