Mohon tunggu...
Albertlee
Albertlee Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIB

Mahasiswa UIB

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pelaku Usaha Diharapkan untuk Tidak Abai pada Hak Kekayaan Intelektual

13 Maret 2022   13:32 Diperbarui: 13 Maret 2022   13:34 245
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

* Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten;

* Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri;

* Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu;

* Undang-undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman;

* Undang-undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang

Tetapi seperti pada peraturan yang lain, meskipun sudah diatur dalam peraturan pada kenyataannya masih banyak terjadi kasus pelanggaran atas HKI. Ckckck... kayaknya peraturan dibuat memang untuk dilanggar ya?

Jika abai akan HKI, apa akan timbul suatu permasalahan?

HKI memiliki beberapa faktor yang akan mempengaruhinya, loh! Apa saja faktor tersebut? Faktor-faktor yang berpengaruhi yaitu seperti struktur hukum, substansi hukum, dan juga budaya hukum. Dan seperti menjadi sebuah rahasia umum kalau di Indonesia yang menjadi kendala dalam pembangunan yaitu faktor perangkat hukum. Sebab pada perangkat hukum masih perlu untuk dibina dan lebih ditegakkan lagi. Hal ini berguna untuk memenuhi kebutuhan masyarakatnya.

Seperti yang sudah dituliskan, meskipun sudah ada peraturan yang mengatur mengenai HKI tetapi bukanlah sebagai halangan bagi oknum untuk melanggarnya. Maka dari itu, jika pelaku usaha abai akan HKI maka kasus-kasus pelanggaran HKI akan semakin meningkat. Pasti kesel banget kan kalau ada yang menjiplak, memalsukan, dan bahkan ada orang lain yang mengaku-ngaku hasil pemikiran kita tersebut?

Wah, ternyata HKI memiliki peranan yang sangat penting. Oleh karena itu, sebagai seorang pelaku usaha jangan sampai abai pada HKI ya... Jangan sampai usaha kalian dalam membuat sebuah produk atau jasa tersebut menjadi sia-sia! Ingat, saat karya telah memiliki HKI saja masih sering terjadi kasus pelanggaran apalagi karya yang belum memiliki HKI, kan?

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun