Mohon tunggu...
Yunus Wanimbo
Yunus Wanimbo Mohon Tunggu... Jurnalis - Mahasiswa

nama : Yunus\r\njurnalis asal Papua\r\nsebagai mata kebenaran diatas tanah papua

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Potensi Kecurangan dalam Pilkada di Wilayah Papua

7 Desember 2015   13:35 Diperbarui: 7 Desember 2015   13:53 155
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Bahwa untuk tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran dan kecurangan-kecurangan yang diduga dilakukan oleh Penyelenggara Pilkada (KPUD, PPK, PPS, KPPS) maupun oleh Tim Sukses Para Pasangan Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah serta simpatisannya, maka dipandang perlu peranan untuk mengawal jalannya proses pilkada yang jujur dan adil.
Perlu kiranya Akuntabilitas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, baik Administratif, Yuridis, Politis dan terutama Moral disampaikan langsung kepada Masyarakat mengingat Masyarakat mempunyai andil dalam menentukan Pemimpinnya, hal itu akan lebih meningkatkan partisipasi masyarakat serta terciptanya suasana kondusif dan meningkatkan produktifitas warga masyarakat itu sendiri.

Tujuan pemantauan adalah mengawasi proses berjalannya tahapan Pilkada agar tidak terjadi Pengurangan Kualitas Pelaksanaan Pilkada dan pengaruh terhadap peserta Pilkada yaitu Pasangan Calon Kepala Daerah juga Partai Politik yang mendukung pasangan tersebut dan bahkan Lembaga pemantau meliputi para anggota KPUD dan Jajarannya, Pemerintah Daerah dan DPRD, Parpol, Panwasda, Kepolisian dan Kejaksaan Negeri. Agar tidak terjadi konflik yang terjadi setelah proses pemilihan berlangsung kiranya kita perlu meredam potensi konflik khususnya di wilayah Papua.

Maka dalam hal ini pengamanan dan pengawasan dipandang perlu untuk mencegah terjadinya kecurangan Many Politik (Politik Uang) dan atau Dokumen Palsu (KTP, Izazah, Domisili) Penyuapan pada tahapan Pemilu/Pilkada misalnya pada pendaftaran dan penetapan Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah maupun pada waktu kampanye dimana sering terjadi materi kampanye yang tidak mendidik, contoh : menjelek-jelekkan pasangan lainnya, Kampanye hitam (Blak campaign), menghina seseorang, menggunakan kekerasan dan mengganggu keamanan bahkan menggunakan sarana/fasilitas Ibadah dan Fasilitas Umum dan lain-lain yang sudah jelas-jelas terlarang dalam peraturan pelaksanaan kampanye secara terbuka maupun kampanye secara tertutup.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun