Mohon tunggu...
Alberten Kaidu
Alberten Kaidu Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Suka berolahraga dan memancing

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

RUU Pilkada vs. UU Perampasan Aset: Mengapa DPR Harus Segera Mengubah Prioritasnya

31 Agustus 2024   02:19 Diperbarui: 31 Agustus 2024   03:10 208
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Roma,31 Agustus 2024. (Aven Kaidu)

Baru-baru ini, polemik terkait RUU Pilkada dan UU Perampasan Aset kembali menyeruak ke permukaan. Dalam beberapa minggu terakhir, DPR terlihat begitu sigap dalam merespons RUU Pilkada. Rancangan Undang-Undang ini, meskipun mengundang banyak kontroversi dan protes dari berbagai lapisan masyarakat, telah diproses dengan cepat oleh DPR. Hal ini menimbulkan pertanyaan: mengapa urgensi yang sama tidak diberikan kepada RUU Perampasan Aset?

RUU Pilkada menjadi sorotan setelah DPR mengusulkan perubahan mekanisme pelaksanaan pemilihan kepala daerah yang dinilai sebagian besar publik dan pengamat sebagai langkah mundur dalam proses demokratisasi di Indonesia. Proses legislasi yang tergesa-gesa ini menimbulkan kecurigaan bahwa ada kepentingan politik tertentu yang bermain, terutama menjelang pemilihan umum. Di sisi lain, RUU Perampasan Aset, yang dapat memberikan dampak besar dalam upaya pemberantasan korupsi, justru belum diprioritaskan untuk disahkan. Padahal, RUU ini berpotensi menjadi terobosan penting dalam mengembalikan aset-aset hasil tindak pidana korupsi ke tangan negara.

Presiden Joko Widodo dalam berbagai kesempatan telah menegaskan pentingnya RUU Perampasan Aset ini. Namun, hingga kini, langkah konkret dari DPR untuk mengesahkan RUU tersebut tampak lesu. Percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset ini sangat krusial mengingat korupsi masih menjadi masalah besar yang menggerogoti berbagai sektor di Indonesia. Tanpa adanya undang-undang yang tegas dalam menangani perampasan aset, pemberantasan korupsi tidak akan berjalan maksimal.

Sebagai lembaga legislatif, DPR seharusnya tidak hanya menimbang kepentingan politik jangka pendek, tetapi juga memperhatikan dampak jangka panjang dari setiap kebijakan yang diambil. Pengesahan RUU Pilkada yang tergesa-gesa menunjukkan adanya ketidakseimbangan dalam menentukan prioritas. Jika DPR benar-benar berkomitmen untuk memajukan negara, maka seharusnya RUU Perampasan Aset mendapatkan perhatian yang lebih serius dan diproses secepat RUU Pilkada.

Penting untuk diingat bahwa pemberantasan korupsi adalah salah satu pilar utama reformasi di Indonesia. Tanpa instrumen hukum yang kuat seperti UU Perampasan Aset, cita-cita untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan transparan akan semakin sulit tercapai. Masyarakat menunggu tindakan nyata dari DPR untuk menunjukkan bahwa mereka benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat, bukan pada kepentingan segelintir elit politik.

DPR harus mengubah prioritasnya. Dengan mendahulukan RUU Perampasan Aset, mereka tidak hanya akan memperkuat komitmen pemberantasan korupsi, tetapi juga memperbaiki kepercayaan publik yang selama ini mulai pudar. Waktunya bagi DPR untuk membuktikan bahwa mereka bekerja untuk rakyat, bukan untuk kepentingan politik semata.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun