Presiden Jokowi akhirnya mengumumkan perpindahan IKN pada Agustus tahun 2019. Ia akhirnya mengumumkan bahwa IKN akan dipindahkan dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur. Ia juga mengatakan beberapa keunggulan dari perpindahan IKN yang pertama adalah daera yang mempunyai resiko bencana yang minimal. Kedua, mempunyai lokasi yang strategis karena berada di tengah-tengah seluruh Indonesia. Ketiga, lokasi yang diusulkan berada di dua kota yang sedang berkembang. Keempat, mempunyai infrastruktur lengkap dan terakhir adalah pemerintah sudah menguasai sebuah lahan di Kalimantan Timur yang akan digunakan untuk memulai perpindahan IKN.Â
Tetapi perpindahan IKN bisa menjadi ancaman besar untuk lingkungan di Indonesia terutama Hutan bangsa kita. Hal ini dikarenakan 3 permasalahan yang sudah diungkapkan oleh Manajer Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Dwi Sawung yaitu, pertama, ancaman terhadap tata air dan resiko perubahan iklim karena sistem hidrologi yang terganggu ada juga catatan air yang tidak memadai. Diluar dari itu, tingginya konsesi tambang di lokasi IKN juga mempunyai pengaruh pada sistem hidrologi dan biaya untuk pemanfaatan air akan meningkat. Kedua, perpindahan IKN juga mengancam keberlangsungan kehidupan flora dan fauna contohnya, ekosistem mangrove yang seluas 2603,41, dan yang terakhir berdampak pada pencemaran dan kerusakan lingkungan seperti meningkatkan resiko kebakaran hutan yang bisa terjadi, pencemaran minyak, penurunan nutrisi pada kawasan pesisir dan laut, dsb. Hutan Kalimantan menjadi rumah dari 6% flora dan fauna di dunia ini tetapi karena lahan menjadi tempat untuk pemukiman, perkebunan, tambang WWF memperkirakan Kalimantan akan kehilangan 75% hutan pada tahun 2020. Maka dari itu, lingkungan kalimantan perlu melalui rehabilitasi karena perpindahan IKN yang sudah dalam proses.
Â
Ketua tim penyusun Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) bersama dengan Kepala Badan Litbang dan Inovasi KLHK, Agus Justianto, serta Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Sigit Hardwinarto, menjelaskan mengatakan hal terkait IKN yaitu pertama, bahwa lahan sebesar 250 ribu Ha dari luasan tersebut akan dipakai 40 persennya akan dipakai sebagai green area IKN. Kedua, dalam upaya pemulihan lingkungan akan dilakukan program rehabilitasi hutan dan lahan (RHL) dan reklamasi dan revegetasi lahan pasca tambang. Ketiga, dalam upaya membantu RHL, KLHK akan membangun Persemaian Modern seluas 120Ha dengan produksi bibit minimal 15 juta per tahun. Keempat, KLHK akan menyusun pedoman model pengelolaan dan perlindungan yang tepat untuk wilayah sekitar IKN. Kelima, pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan hutan yang akan dilakukan oleh pemerintah. Terakhir, dalam proses mewujudkan IKN yang berkonsep forest city atau bush capital semua pihak akan menggunakan KLHS yang dibuat oleh KLHK sebagai sebuah pedoman selama prosesnya. Ini semua penting juga karena sebelum perpindahan IKN Kalimantan sudah kehilangan sebagian besar dari hutannya yang diakibatkan oleh ekspansi perusahaan perkebunan sawit sebesar 7,8 juta ha dan industri HTI sebesar 1,3 juta Ha, dan dalam kurun waktu 1973- 2015 Kalimantan sudah kehilangan hutan sebesar 14,4 juta Ha. Data deforestasi hingga tahun 2017 masih menunjukkan adanya loss biodiversity secara nasional sebesar 0,48 juta ha dimana 0,3 juta ha berada di kawasan hutan primer.
Maka dari semua ancaman-ancaman saya jabarkan mengenai perpindahan IKN ke Kalimantan, kami bisa melihat seberapa pentingnya kita memperlui program rehabilitasi hutan dan reklamasi lahan bekas perpindahan IKN.
Daftar Pustaka
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H