Mohon tunggu...
Albert Chandra
Albert Chandra Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Universitas Mercubuana

Albert Chandra Junior - 41522110044, Fakultas Ilmu Komputer, Teknik Informatika, PENDIDIKAN ANTI KORUPSI DAN ETIK UMB - APOLLO, PROF. DR, M.SI.AK

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Edward Coke: Actus Reus, Mens Rea pada Kasus Korupsi di Indonesia

21 Juli 2024   00:08 Diperbarui: 21 Juli 2024   00:08 12
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendahuluan

Edward Coke, seorang ahli hukum Inggris dari abad ke-17, memiliki peran yang sangat penting dalam pembentukan prinsip-prinsip dasar hukum modern. Sebagai salah satu pelopor hukum common law Inggris, Coke memberikan kontribusi besar dalam banyak aspek hukum, dengan dua konsep utama yang dikenalnya adalah actus reus dan mens rea. Konsep-konsep ini kini merupakan fondasi dalam hukum pidana di banyak negara, termasuk Indonesia.

Actus reus, yang berarti "tindakan yang bersalah" dalam bahasa Latin, merujuk pada tindakan fisik yang melanggar hukum. Sementara itu, mens rea, yang berarti "niat yang bersalah", mengacu pada keadaan mental atau niat pelaku saat melakukan tindakan kriminal tersebut. Kedua unsur ini diperlukan untuk menentukan tanggung jawab kriminal, dan membedakan antara tindakan yang dilakukan dengan niat jahat dan tindakan yang dilakukan tanpa niat kriminal.

Dalam hukum pidana, penerapan actus reus dan mens rea sangat penting untuk mencapai keadilan. Konsep ini membantu menentukan apakah seseorang benar-benar bersalah atas kejahatan yang dituduhkan, atau apakah tindakan mereka dapat dianggap sebagai kecelakaan atau kesalahan tanpa niat jahat.

Korupsi merupakan salah satu bentuk kejahatan yang paling merusak, termasuk di Indonesia. Kasus korupsi sering melibatkan tindakan fisik yang jelas melanggar hukum serta niat jahat untuk memperoleh keuntungan pribadi dengan merugikan negara dan masyarakat. Oleh karena itu, pemahaman dan penerapan actus reus dan mens rea sangat penting dalam penegakan hukum terkait kasus-kasus korupsi.

Artikel ini bertujuan untuk menjelaskan sejarah dan warisan Edward Coke, menguraikan konsep actus reus dan mens rea secara mendetail, serta menganalisis penerapan kedua konsep ini dalam kasus korupsi di Indonesia. Dengan memahami dasar-dasar ini, kita dapat lebih memahami bagaimana hukum bekerja untuk menegakkan keadilan dan mencegah kejahatan, khususnya dalam konteks korupsi yang merupakan masalah besar di banyak negara.

Sejarah Edward Coke

Edward Coke, lahir pada 1 Februari 1552 di Mileham, Norfolk, Inggris, dan meninggal pada 3 September 1634, adalah seorang pengacara, hakim, dan politikus yang berperan penting dalam pengembangan hukum common law Inggris. Setelah belajar di Trinity College, Cambridge, ia melanjutkan pendidikan hukumnya di Inner Temple, salah satu Inns of Court di London.

Karir hukum Coke berkembang pesat, dan ia segera dikenal sebagai pengacara yang brilian. Ia menjabat sebagai Jaksa Agung Inggris dari 1594 hingga 1606 dan menjadi Ketua Mahkamah Agung Inggris dari 1613 hingga 1616. Coke terkenal karena keberaniannya dalam mempertahankan hukum common law melawan kekuasaan monarki, sering berkonflik dengan Raja James I dalam upayanya mempertahankan prinsip-prinsip hukum dan hak-hak individu. Kasus terkenal seperti "Case of Prohibitions del Roy" (1607) dan "Case of Proclamations" (1610) menegaskan batas kekuasaan monarki dalam hukum.

Warisan terbesar Coke adalah karya-karyanya, termasuk "Institutes of the Lawes of England" dan "Reports", yang menjadi referensi penting dalam pengembangan hukum common law dan mempengaruhi banyak sistem hukum di seluruh dunia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun