Mohon tunggu...
Albert Chandra
Albert Chandra Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Universitas Mercubuana

Albert Chandra Junior - 41522110044, Fakultas Ilmu Komputer, Teknik Informatika, PENDIDIKAN ANTI KORUPSI DAN ETIK UMB - APOLLO, PROF. DR, M.SI.AK

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penerapan Penyebab Kasus Korupsi di Indonesia pendekatan Robert Klitgaard, dan Jack Bologna

6 Juni 2024   21:21 Diperbarui: 6 Juni 2024   21:21 501
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Langkah-Langkah Pencegahan:

  1. Memperkuat Transparansi dan Akuntabilitas: Setiap proyek pemerintah harus memiliki sistem pelaporan yang jelas dan transparan, serta pengawasan ketat dari lembaga independen. Transparansi dalam proses pengambilan keputusan dan penggunaan anggaran sangat penting untuk mencegah korupsi.
  2. Meningkatkan Pengawasan dan Kontrol Internal: Sistem pengawasan internal yang kuat harus dibangun dalam setiap lembaga pemerintahan. Ini termasuk audit internal yang rutin dan independen untuk memastikan setiap tindakan dan keputusan dapat dipertanggungjawabkan.
  3. Mendorong Budaya Anti-Korupsi: Pendidikan dan pelatihan anti-korupsi harus ditanamkan sejak dini pada setiap pegawai pemerintah. Selain itu, memberikan penghargaan kepada individu atau lembaga yang berhasil mencegah atau mengungkap korupsi dapat menjadi motivasi positif untuk menciptakan lingkungan birokrasi yang bersih.
  4. Memperbaiki Sistem Tender dan Pengadaan: Sistem tender dan pengadaan barang/jasa pemerintah harus didesain sedemikian rupa agar transparan dan terbuka untuk semua pihak yang kompeten. Proses ini harus diawasi oleh lembaga independen untuk mencegah kolusi dan nepotisme.

Daftar Pustaka

  1. Klitgaard, R. (1988). Controlling Corruption. University of California Press.
  2. Bologna, J. (1993). Corporate Fraud: The Prevention, Detection, and Investigation of Financial Fraud. Butterworth-Heinemann.
  3. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (2017). Laporan Tahunan 2017. Jakarta: KPK.
  4. Indonesian Corruption Watch (ICW). (2018). Evaluasi Sistem Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Jakarta: ICW.
  5. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). (2018). Laporan Hasil Pemeriksaan atas Proyek e-KTP. Jakarta: BPK.
  6. Transparency International. (2018). Corruption Perceptions Index 2018. Berlin: Transparency International.
  7. Widodo, J. (2019). Pengawasan Internal dalam Pencegahan Korupsi di Indonesia. Jurnal Pemerintahan, 5(1), 45-58.
  8. Setiadi, P. (2020). Membangun Budaya Anti-Korupsi di Lingkungan Birokrasi. Jurnal Administrasi Publik, 7(2), 99-112.
  9. Yanti, S. (2018). Analisis Sistem Tender Pemerintah di Indonesia. Jurnal Ekonomi dan Kebijakan Publik, 6(3), 134-150.
  10. Andrianto, T. (2020). Evaluasi Sistem Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Indonesia. Jurnal Hukum dan Keadilan, 8(4), 212-225.
  11. World Bank. (2019). Combating Corruption in Indonesia: Enhancing Accountability and Transparency. Washington D.C.: World Bank.
  12. OECD. (2018). Public Sector Integrity: A Framework for Action. Paris: OECD Publishing.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun