Integritas tanpa pengetahuan pasti lemah dan tak berguna, pengetahuan tanpa integritas pasti berbahaya dan mengerikan.(Samuel Johnson,1709-1784)
Hal yang paling sederhana yang ingin saya tampilkan dalam tulisan ini adalah tercipta dari obrolan  ringan dan santai dari teman teman sejawat di sekolah.
Saya hanya merekam obrolan ini dengan beberapa kegelisahan,mulai dari rasa pesimis,keragu raguan,ketidak percayaan,kelucuan dan macam-macam obrolan yang menggelitik,yang kalau di rangkum dari obrolan yang ngalor ngidul (bebas ),banyak guru yang hanya melihat sertifikasi dari cair atau tidaknya tunjangan profesi guru.
Maaf,tulisan ini tidak menghakimi guru guru yang senior (masa kerja nya sudah diatas puluhan Tahun).Pertanyaan menggelitik yang sederhana menurut saya adalah: 1.Apakah perbedaan antara sertifikat dan sertifikasi guru?Pertanyaan ini datang dari teman sejawat yang belum pernah mengikuti sertifikasi guru..
Diantara obrolan kami ini ada beberapa guru senior yang sudah 5 tahun sertifikasi menjawab dengan cara yang sederhana juga dengan menggunakan analogi SIM A,SIM B,SiM C (Surat Ijin Mengemudi).
Seorang berhak mendapatkan surat ijin ini dikarenakan dia sudah mengerti,dites dan lulus pelajaran yang didapat, Sehingga Surat ijin ini lah yang dikatakan sebagai profesional (hak untuk diakui mengajar)
Untuk dikatakan profesional,guru harus mengikuti rangkaian tahapan tahapan pemanggilan(seleksi),diklat (workshop) dan jikalau ada tes dia harus lulus ujian.Semua proses yang berlangsung ini disebutlah sebagai sertifikasi.
Pertanyaan tidak berhenti sampai di sana,teman saya langsung melanjutkan dengan pertanyaan yang lebih sederhana lagi :2.Apakah dengan diterimanya sertifikasi guru,guru lantas tetap dikatakan profesional nya melekat (ya) , dan tidak bisa ditinjau ulang (tidak)?
Pertanyaan ini ternyata agak membuat guru senior tadi agak ragu ragu menjawab,karena antara bingung menjawab ya atau tidak?karena kalau dikatakan ya,ternyata di pengalaman nyata: banyak guru yang meninggalkan jam jam pelajaran sewaktu mengajar.
Menyuruh siswa meringkas buku paket di catatan,Menyuruh siswa mencatat di papan tulis,tidak perlu menerangkan materi (hanya membuat tugas),Meninggalkan kelas tanpa permisi dan lain sebagainya,(yang tidak perlu saya tuliskan :seakan akan nanti saya membongkar keburukan seorang guru)
Kalau dikatakan tidak,Guru menerima yang namanya TPG (Tunjangan Profesi Guru),ini dibuktikan dari adanya NRG (Nomor Registrasi Guru)
jadi menurut Guru Senior,sertifikat itu hanya perlu diberikan satu kali,sampai masa kerja nya berakhir.
Sebagai seorang yang hanya mendengar dalam obrolan tersebut,saya sebenarnya punya pertanyaan yang menggelitik,tetapi tidak saya utarakan di obrolan teman teman guru tadi.Saya hanya berani untuk memunculkan dalam tulisan saya ini.Sungguh enak ya ternyata dengan adanya sertifikasi guru.
Guru hanya perlu mengikuti aturan Diklat yang dilaksanakan oleh kementrian pendidikan,mengikuti nya.ada ujian dan kalau lulus,SIM Mengajar yang dibuktikan dengan sertifikat,sudah otomatis Guru dianggap profesional dan tidak perlu meningkatkan kualitas diri,sudah ikut menikmati Tunjangan Profesi yang melekat pada dirinya.
Mungkin kalau tulisan ini dibaca oleh guru guru yang profesional (yang benar benar meningkatkan dengan tulus kemampuan dirinya mengajar dan mendidik),tulisan saya pasti akan dibantah habis habisan dan dikuliti satu persatu.
Bagaimana jikalau tulisan ini dibaca oleh guru guru yang profesional(tetapi hanya merujuk dengan guru yang malas mengajar,dan tidak bertanggung jawa di kelas),mereka pun akan mencerca tulisan ini,dan tetap melakukan yang namanya pembelaan diri.
Intinya dari makna tulisan ini bukan mau membedakan dua kelompok guru tadi,tetapi ini ternyata di pengalaman guru (saya di lapangan)ini benar benar terjadi.Label Sertifikasi dan Non Sertifikasi seakan dipandang menjadi 2 hal yang berbeda kinerja di sekolah sekolah swasta maupun negeri
Saya pernah membandingkan secara diam diam (pengamatan pribadi) kinerja guru yang Sertifikasi dengan tidak Sertifikasi,tidak menjamin kualitas pembelajaran itu akan mampu meningkatkan prestasi belajar siswa,dan mampu membuat siswa tertarik (terhubung pribadi dengan materi pembelajaran)Banyak guru guru honorer(masa kerja baru 1 tahun ke 2 tahun)justru lebih mempesona mengajar daripada guru yang sudah sertifikasi.
Banyak guru yang sudah sertifikasi,bisa dikatakan malas untuk meningkatkan kemampuan mengajar,karena seperti yang kita katakan tadi,mau dibuat pun perubahan tentang pendidikan seperti apa,toh mereka akan pesimis dengan perubahan,(toh sudah mendapatkan tunjangan profesi,bisa dijalankan,Kalau gak bisa suruh orang lain menjalankan)
Berbicara tentang Kinerja Guru,banyak hal yang menjadi topik pesimis diantara semua guru.Mas Mentri Nadiem Makarim sudah tidak memberatkan pekerjaan guru dengan segala administrasi contoh RPP dan administrasi sekolah lainnya.Tetapi banyak hal yang menurut saya Mentri harus mengerti dan memahami apa sebenarnya kendala lapangan yang harus dibenahi ke depannya.Salah satu nya adalah beban kerja guru yang harus 24 jam .
Sudah kah ini adil di mata guru guru Indonesia?Silahkan ditinjau Mas Mentri istilah beban kerja 24 jam ini,bagaimanapun menjadi administrasi benang kusut di mata guru-guru.
Banyak guru guru yang sertifikasi,harus mengambil jam di luar sekolah mengajar diakibatkan guru di suatu sekolah banyak guru yang sama mata pelajarannya.Sehingga korban dan mengorbankan terjadi hanya untuk kepentingan Tunjangan Sertifikasi.
Guru yang tidak sertifikasi dibebankan mata pelajaran yang tidak sesuai dengan bidang mengajar,dan itu terjadi sampai belasan Tahun atau puluhan Tahun.
Dinas Pendidikan di daerah selalu mengadakan pemberkasan setiap triwulan pencairan dana sertifikasi,dan kadang tidak tepat waktu.Tolong lah Kementrian Pendidikan,lakukanlah kewenangan yang bisa memantau langsung dana sertifikasi,tanpa memberatkan guru guru yang ada di daerah.
Mengeluh adalah hal yang wajar bagi setiap manusia,selama ia tahu dan cepat untuk sadar dan bersyukur,tugas dan cita cita mulia harus terlaksana.
Dengan adanya program dari Kementrian Pendidikan memberlakukan Asesmen Kriteria Minimum untuk tahun 2021 berjalan ini,Semoga Kementrian Pendidikan dapat memperbaharui perubahan mendasar juga pagi para pendidik bangsa ini.Sebagai Pendidik kami harus obyektif dalam melakukan penilaian terhadap anak didik kami,yang kami harapkan juga berbanding seimbang dengan kualitas pemetaan kinerja Guru.
Silahkan Tinjau Ulang Kinerja kami guru guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi,dan pastikan keberhasilan dari semua program Kementrian Pendidikan juga berjalan dengan baik..
Saya yakin banyak persoalan-persoalan sertifikasi ini yang tidak diawasi dengan baik dari tingkat pusat ke daerah.Masih banyak cerita cerita tentang sertifikasi ini hanya ajang untuk memamerkan diri (secara sadar atau tidak disadari),untuk sesuatu hal yang hanya dibanggakan saja kepada masyarakat,tanpa diukur,sudah berhasilkah pendidikan itu mengubah karakter guru secara profesional.Cukup lah pribadi yang tahu dan Guru yang bertanggung jawab kepada Yang Maha Kuasa.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H