Mohon tunggu...
Alben Tajudin
Alben Tajudin Mohon Tunggu... Pengacara - Gerakan Penyadaran

Berjuang Untuk Rakyat

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Jero Wacik Tenggelam Dalam Minyak

12 September 2014   05:15 Diperbarui: 18 Juni 2015   00:55 180
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Politisi Inggris pernah mengatakan “power tents to corupt, but absolut power corupt absolutly” ungkapan ini cocok untuk orang yang meyalahgunakan kekuasaan seperti Jero Wacik. Pada Tanggal 3 September 2014 tepatnya siang Jero Wacik yang merupakan Menteri ESDM (Energi Sumber Daya Mineral) Kabinet Indonesia jilid II, resmi ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka. Jero Wacik diduga menyalahgunakan wewenangnya sebagai menteri untuk melakukan pemerasan terhadap rekanan dan penggelembungan DOM (Dana Operasional Menteri) dikementeriannya dan ia dijerat KPK dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 421 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda 1 miliar. Pria yang pernah menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata RI dalam Kabinet Indonesia Jilid I ini ditetapkan sebagai tersangka setelah adanya hasil pengembangan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan di Sekretariat Jenderal ESDM yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal ESDM yakni Waryono Karno. KPK dalam penyelidikannya telah menemukan adanya perintah Jerok Wacik kepada Waryono Karno ketika Waryono masih menjabat sebagai Sekretaris Jenderal ESDM untuk “memainkan” anggaran di Kementerian yang dipimpinya tersebut. Hal tersebut memang terbukti, selama menjabat sebagai Menteri ESDM kekayaan Jero Wacik naik drastis, berdasarkan dari Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) total harta kekayaan Jero Wacik mencapai Rp. 11,6 miliar hal tersebut ia laporkan pada tahun 2012. Wacik dalam laporannya memiliki kekayaan yang berupa harta tidak bergerak senilai Rp. 8,2 miliar yang terdiri dari tanah seluas 1.550 m2 dan 750 m2 yang terletak di Kabupaten Tangerang yang nilainya Rp. 5 miliar. Politisi Partai Demokrat itu juga memiliki tanah seluas 21.050 m2 di Tabanan Bali senilai Rp. 2,2 miliar. Dan kemudian rumah pribadinya yang di Depok senilai Rp. 849 juta. Harta bergerak Wacik senilai Rp. 375 juta dengan rincian 1 unit mobil Mercedes Benz tahun 1997 senilai Rp. 200 juta dan Mobil Nissan Serena tahun 2004 senilai Rp. 175 juta. Selain itu Jero Wacik juga mempunyai asset senilai Rp. 800 juta. Harta tersebut terdiri dari logam mulia Rp. 200 juta, batu mulia Rp. 100 juta, benda seni dan antic senilai Rp. 500 juta serta ada giro senilai Rp. 2,3 miliar dan USD 430 ribu (Sumber: Okezone.com).

Nasib sial yang menimpa Jero Wacik sesungguhnya sudah mulai tercium ketika KPK menangkap Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini pada tanggal 13 Agustus 2013. Mantan Wakil Menteri ESDM Ke-3 tersebut ditangkap KPK karena diduga menerima suap senilai ribu dolar AS dari perusahaan migas swasta. Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan terdakwa Rudi Rubiandi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Rudi Rubiandini dalam dakwaan telah menerima uang suap dari bos Kernel Oil Singapura Widodo Ratanachaitong dan PT. Kernel Oil Private Limited (KOPL) Indonesia sebesar 900. 000 dollar AS dan 200.000 dollar Singapura. Selain itu Rubi juga menerima uang dari Presiden PT. Kaltim Parna Industri, Artha Meris Simbolon, sebesar 522.500 dollar AS. Atas perbuatannya, Rudi Rubiandini melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana diubah Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Rudi juga dinilai telah terbukti menerima uang dari sejumlah pejabat SKK Migas, uang tersebut diterima Rudi dari Wakil Kepala SKK Migas Johanes Widjonarko sebesar 600.000 dollar Singapura. Bukan hanya itu saja ia juga menerima uang dari Deputi Pengendalian Dukungan Bisnis SKK Migas, Gerhard Rumesser sebesar 150.000 dollar AS dan 200.000 dollar AS. Uang 150. 000 dollar AS dari Gerhard diberikan kepada Waryono Karno selaku Sekjen ESDM.Tidak hanya sampai disitu Rudi juga menerima uang dari Kepala Devisi Penunjang Operasi SKK Migas Iwan Ratman sebesar 50.000 dollar AS. Oleh perbuatannya tersebut Rudi terbukti melanggar melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana diubah Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Dan akhirnya Alumni Teknik Perminyakan ITB tersebut dijatuhi hukuman pidana penjara selama tujuh tahun, dikurangi masa tahanan dengan denda sebesar Rp. 200 juta. Putusan Pengadilan Tipikor Jakarta tersebut di bawah tututan jaksa KPK yang menuntut Rudi Rubiandini dengan pidana penjara selama 10 tahun.

SBY Gagal Mengawas Pembantu dan Kader Partainya.

Kasus korupsi di Kementerian ESDM ini tidak hanya menjerat Jero Wacik, Waryono Karno dan Rudi Rubiandini. Namun nama politisi Partai Demokrat seperti Sutan Sutan Bhatoegana ikut terlibat kasus tersebut namun akhirnya pada tanggal 14 Mei 2014 Sutan resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Sebelumnya dalam persidangan Rudi Rubiandini ia selalu mengelak atas keterlibatnya dalam kasus suap dan gratifikasi di kementerian ESDM. Banyak pihak yang menyayangkan kejadian tersebut sebab Kementerian ESDM adalah kementerian yang sangat vital pada Republik ini. Kementerian ini ditugaskan untuk mengurusi segala persoalan yang berkaitan dengan energi sumber daya mineral seutuhnya untuk kemakmuran rakyat Indonesia. Dan Sutan sebagai Anggota DPR dinilai gagal untuk menjalankan fungsi controling pada kementerian tersebut. yang Pada dasarnya Anggota DPR Komisi VII haruslah memberikan pengawasan yang ketat terhadap jalannya penggunaan segala bentuk energi di Rebuplik ini. Sebagaimana telah dijelaskan dalam Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 bahwa ”bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Dari redaksional Pasal tersebut terlihat bahwa sesungguhnya secara legalitas Negara menguasai bumi, air dan kekayaan alam yang ada pada Negara ini dan selanjutnya digunakan untuk kemakmuran rakyat Indonesia dari Sabang-Merauke. Sehingga tugas Negara dalam hal ini hanya menguasai dan mengolahnya kemudian dikembalikan pada rakyat yang memilikinya secara utuh.

Kejadian yang menjerat Jero Wacik Ini adalah tanparan bagi SBY, SBY di nilai lemah dalam melakukan pengontrolan kepada pembantunya. Sebagaimana diketahui bahwa di masa SBY ada tiga menteri kabinet aktif yang ditetapkan sebagai tersangka dalam skandal korupsi. Mungkin masih ingat dengan Andi Malaranggeng (Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga) ia ditanggkap KPK karena terlibat dalam kasus pembangunan Wisma Atlet di Hambalang dan sejumlah proyek di Kemenpora, Surya Darma Ali (Mantan Menteri Agama) yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dana Haji dan terakhir adalah Jero Wacik yang merupakan Menteri ESDM yang terlibat dalam kasus dugaan pemerasan rekanan dan penggelembungan Dana Operasional Menteri. Dari ketiga menteri tersebut diantaranya adalah Andi Malaranggeng dan Jero Wacik merupakan politisi dan pengurus partai Demokrat yang dipimpin oleh SBY.

Sebagai seorang Presiden dan Ketua Umum Partai Demokrat beban moril yang dipikul oleh SBY sangat berat, sebab kejadian tersebut bias merusak citra ketokohan dan partainya. Sebagai sosok yang dikagumi dan bapak oleh partainya maka SBY seharusnya dari awal harus membatasi ruang gerak dan tindak tanduk kadernya agar tidak terlalu euporia dalam kemeagan 10 tahun tersebut. Seorang pemimpin yang baik adalah pemimpin yang mau mengayomi dan mengarahkan anggotanya untuk berbuat pada nilai-nilai kebaikan dan kebenaran bukan malah sebaliknya melakukan pembiaran. Seorang menteri adalah pembantu Presiden yang namanya pembantu harus ikut intruksi dan arahan Presiden bukan malah sebalik berbelok arah dari tujuan yang sesungguhnya. Kejadian tiga menteri di dalam kabinet Indonesia Bersatu jilid II ini adalah pelajaran yang sangat berharga bagi SBY yang masih dinilai lemah mengayomi pembantu dan kader partainya tersebut. Seharusnya diakhir masa jabatan SBY dan kabinetnya haruslah memberikan kesan yang baik untuk rakyat Indoonesia bukan sebaliknya memberikan luka yang teramat perih pada masyarakat Indonesia. Maka SBY dan kabinetnya boleh dikatakan gagal dalam mempertahankan citra kepemerintahan dan partainya. Hal ini terbukti ketika di zaman SBY justru banyak kader partainya yang terlibat kasus korupsi seperti Nazarudin, Anggie Lina Sondhak, Andi Malaranggeng, Anas Urbaninggrum, Sutan Batoeghana dan Jero Wacik serta yang lainnya. Sehingga satu kewajaran bahwa suara partai Demokrat pada Pemilu 2014 dari rangkai 1 di parlemen turun menjadi rangking 4 parlemen.

Tantangan Presiden Baru dalam Memberantas Korupsi

Sikap dan mental korupsi nampaknya sudah menjadi wajah dari sebagian orang di Indonesia. Disadari atau tidak sikap dan mental itu tumbuh dan terpupuksubur dengan semakin minimnya pendidikan moralitas pada calon penerus bangsa dan Negara ini. Hal itu timbul dari contoh yang kecil seperti meminjam buku tidak berupaya untuk mengembalikannya, berbohong kepada orang tua dan bolos sekolah diwaktu jam belajar. Sikap yang dianggap sepele ini akan menjadi mental anak bangsa kalau tidak cepat-cepat dipupuk dengan siraman ilmu tentang agama dan moralitas. Pendidikan dasar ini adalah jawaban dari sumber masalah yang selama ini dihadapi oleh bangsa Indonesia yakni penyakit korupsi. Penting sekali menanamkan mental agamis dan moralitas pada anak agar kelak ketika dewasa ia tumbuh menjadi orang yang bermanfaat bagi orang banyak. Bukan malah sebaliknya ia menjadi pelacur politik dengan hanya menggadai harga diri, keluarga, bangsa dan negaranya. Bentuk prilaku yang demikian inilah yang harus dihindari oleh penerus estapet kepemimpinan bangsa ini.

Bangsa Indonesia beberapa tahun belakangan ini didera dengan persoalan korupsi yang menyita energi seluruh warga Negara Indonesia untuk berfikir keluar dari persoalan klasik tersebut. Banyak sudah wacana di atas kertas yang dilakukan namun hakikatnya masyarakat Indonesia selalu dikejutkan dengan kasus-kasus korupsi yang menimpa abdi Negara. Mulai dari menteri, politisi, dan pengusaha bahkan kepala daerahpun terlibat dalam kasus korupsi. Data yang dilangsirkan oleh mendagri pada akhit tahun 2013 setidaknya ada sebanyak 300 orang Kepala Daerah baik tingkat Provinsi, Kota/Kaputaten yang terjebak kasus korupsi dengan rincian Gubernur 21 orang, Wakil Gubernur 7 orang, Bupati 156 orang, Wakil Bupati 46 orang, Walikota 41 orang dan Wakil Walikota 20 orang. Dan mendagri melalui dirjen Otda mengatakan hal tersebut akan tembus sampai angka 300 orang dan hal itu termasuk Gubernur Riau yang ditangkap setelah perhelatan PON di Riau selesai.

Fakta yang sangat memalukan ini adalah aib yang sudah menjadi rahasia umum, sehingga Presiden Baru yang akan dilantik 30 Oktober 2014 nanti yakni Jokowi harus memberikan angin segar bagi masyarakat Indonesia. Jangan hanya memberi harapan palsu namun hendaknya harus berbuat untuk mengurangi bahaya laten korupsi di Republik ini. Dengan kampanye revolusi mentalnya harapan rakyat Indonesia pada Jokowi sebagai Presiden terpilih sangat besar. Dengan gaya yang sederhana dan merakyat tersebut Jokowi diharapakan bias memberikan trobosan-trobosan terbaru untuk membawa Indonesia pada kesejahteraan kolektif. Rakyat Indonesia juga berharap agar Jokowi merealisasikan semua janji saat kampanyenya dengan cara yang terukur dan tepat sasaran dengan tidak mengambil pembantu yang notabene hanya mengejar kekuasaan belaka namun harus dilihat jejak rekam karir dan prestasi di dalam bidang disiplin ilmunya. Utamakan asas proporsionalitas sebab Rasulullah SAW bersabda “Apabila amanat (kejujuran) itu telah hilang maka tunggulah adanya suatu kiamat (kehancuran), seorang Sahabat bertanya”: bagaimanakah bentuk hilangnya ya Rasulullah? Nabi menjawab:” jika diserahkan satu perkara kepada orang yang bukan ahlinya maka tunggulah kerusakkannya (kehancurannya, kiamat” (HR. Bukhari). Dari hadist ini mencerminkan bahwa apabila memberikan satu perkara pada orang yang bukan ahlinya maka tungguhlah kehancuran. Maka memutuskan sesuatu haruslah pakai pertimbangan yang matang jangan hanya berambisi mengejar tahta dan harta saja. Banyak kasus korupsi menjerat sejumlah menteri sekarang ini adalah disebakan oleh kurang selektifnya Presiden dalam memilih pembantunya. Lantas jangan hanya karena yang bersangkutan pengurus partai koalisi lalu Jokowi mengangkatnya jadi menteri. Perbuatan yang demikian adalah perbuatan yang sangat keliru, sebab rakyat Indonesia sudah bosan melihat sandiwara tanpa ending dipanggung kekuasaan tersebut. Mulailah berpikir untuk berani berfikir dan berani bertindak untuk rakyat. Dan jangan pertontonkan lagi dihadapan publik cerita yang berakhir di hotel prodeo tersebut. Banyak pekerjaan rumah yang harus dilakukan oleh Presiden yang baru namun melihat euporia kemenangan yang tergambar jelas diwajah sang Presiden dan Wakil Presiden serta pendukungnya membuat masyarakat Indonesia optimis bahwa itu merupakan sinyal positif untuk kemajuan Indonesia.

Penulis dalam setiap kesempatan selalu berpesan kepada semua stake holder bangsa dan Negara ini mari kita lakukan gerakan penyadaran untuk perbaikan bangsa dan Negara ini kedepan. Mulai dari pemangku kekuasaan sampai kepada rakyat biasa kita harus tercerahkan dan sadar dengan ilmu, agama dan moralitas. Penulis berkeyakinan bahwa setiap tindak-tanduk kita dalam mengabdikan diri untuk Republik ini akan terasa lebih bermakna. Tinggalkanlah perbuatan hina yang sesat dan sesaat tersebut sehingga bangsa ini tidak lagi terbelenggu oleh cita-cita orang yang serakah dan egois. Berfikirlah untuk menciptakan karateristik dan kepribadian yang islami (syaksiyah islamiyah) bukan malah sebaliknya berhaluan tanpa Tuhan. Ingat dalam lirik lagunya Meggy. Z pernah mengatakan “jangan kau pandang lautan lalu kau lupa daratan”, jangan setelah memadang lautan yang indah hingga kita tak berpaling lagi kedaratan. Maksudnya adalah pertebalah iman agar tidak lupa diri bahwa dari mana berasal? untuk apa hidup? dan kemana setelah mati???

Penulis Adalah:Alben Tajudin, SH. (Penulis Buku: Membingkai Negeri; Suatu Gagasan Gerakan Penyadaran)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun