Mohon tunggu...
Tony albi
Tony albi Mohon Tunggu... Freelancer - berniat baik dan lakukan saja

tulis aja

Selanjutnya

Tutup

Politik

Pemilu

19 April 2024   21:35 Diperbarui: 19 April 2024   21:44 52
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemilu merupakan kanal suara rakyat dalam demokrasi meskipun adanya pemilu tidak menjamin negara tersebut demokrasi berjalan baik. yang dalam penyelenggaraannya tidak ada unsur pura-pura atau pemilu seperti di masa orde baru.

Pemilu esensinya adalah jujur dan adil, jujur dari kontestannya, pelaksanaannya maupun suara pemilihnya artinya "benar-benar suara rakyat" dengan kata lain fair ( tanpa unsur yang mempengaruhinya, apapun itu baik langsung maupun tidak ) dari semua kontestan maupun masyarakatnya apalagi panitianya. 

Adil artinya tidak memihak, " meratakan lapangan tanding " ini merupakan esensi dari penyelenggara dan pemerintah sebagai penanggung jawab pemilu karenanya harus  bertindak adil pada semua kontestannya dan tidak berat sebelah atau memihak karena sudah dibekali oleh undang-undang. Siapapun tidak bisa mengintervensi panitia penyelenggara pemilu karena terkait suara rakyat untuk menentukan masa depan bangsa ini dalam memilih pemimpinnya.

Adapun LUBER, langsung, umum, bebas dan rahasia, ini merupakan mekanisme dari pelaksanaan pemilu itu sendiri. Langsung artinya pemilih secara langsung menentukan suaranya bukan diwakili ataupun "dibantu" atau " tekanan" dalam memberikan suaranya atau bahkan di cobloskan oleh siapapun itu. 

Umum, bahwa setiap warga negara yang memenuhi syarat dapat ikut serta dalam pemilu,  dia menggunakan hak pilihnya atau tidak ( ini hak individu ) karena negara kita tidak mewajibkan masyarakat ikut serta dalam pemilu. Tapi terkait data pemilih yang selalu amburadul dalam setiap pemilu bahkan suara yang tidak digunakan bisa menjadi suara sah dalam pemilu, ini masalah pada panitia pemilunya. 

Bebas, dalam menggunakan hak pilihnya, masyarakat bebas menentukan hak pilihnya terkait referensi dan nuraninya tanpa " tekanan" atau karena "bantuan" untuk ucapan terima kasih ataupun "serangan fajar" maupun " simbiosis" untuk memberikan suaranya. 

Rahasia, artinya suara pemilih hanya dia yang tahu akan memberikan suaranya kepada siapa karenaya digunakanlah bilik suara agar tidak terlihat oleh pihak lain dalam memberikan suaranya. Dengan adanya teknologi, seharusnya tidak diperkenankan pemilih membawa hp ke dalam bilik suara, agar tidak menjadi " bukti" dari efektivitas serangan fajar tersebut, ini yang terjadi di lapangan. 

Kalau saat ini terjadi perselisihan di MK terkait kecurangan atau semrawutnya pemilu lalu, ( walaupun kekacauan pemilu kemarin bermula dari jebolnya pintu MK terkait aturan kontestannya ), dengan jelas kita bisa mempertanyakan keabsahan pemilu itu pada panitia penyelenggara, pengawas pemilu, dewan etik pengawasnya maupun pemerintah sebagai penanggung jawab pemilunya karena pemerintah sebagai pihak yang memiliki otoritas dan sumber daya dalam penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil dan mekanisme yang tanpa "tekanan atau iming-iming" karena ini merupakan suara rakyat dalam memilih pemimpin negara  di alam demokrasi setelah reformasi yang kita perjuangkan bersama. 

Apakah pemilu kemarin sudah berjalan dengan jujur dan adil ?, anda lebih layak menjawabnya.

salam

  

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun