Mohon tunggu...
Tony albi
Tony albi Mohon Tunggu... Freelancer - berniat baik dan lakukan saja

tulis aja

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kegaduhan dan Transparansi APBD

15 November 2019   05:11 Diperbarui: 15 November 2019   05:19 73
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Anggaran untuk APBD 2020 di DKI Jakarta, menjadi polemik di media belakangan ini, banyak pernyataan yang saling menyalahkan, baik dari anggota DPRD dan eksekutif dari begitu banyak pernyataan tersebut agaknya semua mengarah dari kinerja SKPD yang tidak mumpuni. 

Dengan menyalahkan ASN, tidak profesional dan sembrono, agaknya menjadi tidak bijak juga karena banyak pihak bertanggung jawab atas anggaran yang sedang dibuat dan dibahas saat ini. 

Menjadi catatan juga, ASN harusnya bekerja dalam koridor standar profesional, jadi siapapun kepala daerahnya, kinerja ASN tidak berubah, ibarat sebuah mesin yang sudah teruji kehandalannya dan kepala daerah hanya sebagai supirnya.

Kegaduhan

Pernyataan apapun yang dilontarkan oleh pejabat publik dalam hal ini jabatan politik ( Gubernur, Bupati atau Walikota ) selalu digambarkan sebagai pernyataan politik, itu sangat jelas. 

Dan pejabat publik harusnya tidak tipis telinga (anti kritik) dengan menyalahkan pihak lain dengan dalih apapun apalagi dikaitkan politik. Hal ini harusnya tidak menjadi gaduh jika semua pihak berdiri dalam posisi yang sama dalam melihat masalah, tidak menutup diri, ini bukan politik tapi sudah pada tataran teknis administrasi.

Ini analoginya jika seseorang menunjukan kalau di rumah anda, ada seekor ular masuk, apakah serta merta anda menyalahkan orang tersebut dengan berbagai maksudnya untuk mengelabuhi anda, padahal seharusnya anda akan sangat berterima kasih karena hal tersebut karena bisa membahayakan anda dan anggota keluarga dirumah, dan segera anda mencarinya dengan hati-hati bila perlu meminta bantuan pihak lain untuk hal itu, bukan ?

Karena melihat masalah anggaran dari sisi politik berbeda menjadi saling menyalahkan, ini adalah tataran teknis tidak bisa lagi menyatakan kritik dilihat sebagai motif politik, keterbukaaan informasi menjadi azasnya, agar publik tahu bagaimana anggaran itu digunakan dan manfaatnya. 

Lebih ngawur lagi, jika begitu besar dan banyaknya mata anggaran dan rincian kerja dalam KUA-PPAS 2020 menjadi tanggung jawab DPRD semata, yang kita tahu jumlah anggota dewan hanya 106 orang dan waktu pembahasan harus selesai diakhir November, impossible. 

Disinilah perlunya keterlibatan dan partisipasi publik dalam melihat proses sejak dari perencanaan, pembahasan hingga penetapan APBD itu, agar menjadi tanggung jawab bersama, karena itu adalah uang publik dan guna membangun kepercayaan antara publik dan pemerintah agar jalannya pembangunan di daerah menjadi tanggung jawab bersama serta menumbuhkan civil soceity yang kuat.

Transparansi

Teringat pernyataan Anies tahun 2016 (sumber) , bahwa transparansi adalah kata kunci untuk pemerintahan bersih. Keterbukaan menjadi pintu dari suatu masalah agar semua pihak tidak berprasangka akan yang terjadi kemudian. 

Kita semua tahu, hal sangat privat semua dilakukan di ruang tertutup, jika tidak mau mengatakan bahwa kejahatan dilakukan diruang gelap. Karena keterbukaanlah suatu cara untuk melibatkan semua pihak agar potensi kejahatan dapat diketahui sejak awal,

Dalih apapun menjadi tidak relevan lagi jika kita semua tahu bahwa transparansi dan akuntabilitas yang menjadi asas bersama apalagi terkait dengan pembanguan dan anggaran yang goalnya adalah kemanfaaatan bersama buat publik di daerah itu.

Kalau mengacu pada permendagri no 38 tahun 2018, penyusunan APBD ditetapkan oleh perda, sangat tidak teknis dan detail. Lebih jauh agaknya negara tidak punya blueprint tentang penyusunan anggaran di daerah, karena begitu rumitnya urutan dan aturan penganggaran tersebut.

Seharusnya menjadi standar baku dari pemerintah pusat agar anggaran di daerah menjadi format yang setiap orang tahu tahapannya dan waktunya sehingga hal seperti polemik anggaran di DKI tidak menjadi diskursus yang ditarik dalam ranah politik, sekali lagi ini hal teknis.

Jika sekalas DKI Jakarta saja, penyusunan anggaran begitu ngawurnya apalagi yang terjadi di daerah yang begitu jauh dari liputan media atau pengawasan. 

Itu juga salah satu fungsi dari pencegahan yang ada di KPK, jika KPK mampu mendorong lahirnya aturan undang-undang baku tentang tahapan dan cara penyusunan anggaran di daerah agar semua menjadi transparan dan akuntabel, tidak hanya dalam pelaksanaannya APBD saja yang menjadi sorotan dari KPK yang pada akhirnya banyak kepala daerah dan anggota DPRD yang tertangkap tangan. Mari kita semua memulainya dengan keterbukaan  dan tidak anti kritik agar negara yang kita cintai ini manjadi lebih sejahtera dengan tanpa menyalahkan pihak manapun.   

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun