Mohon tunggu...
Albany Ilfad Aridewa
Albany Ilfad Aridewa Mohon Tunggu... Jurnalis - Mahasiswa
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

NIM 191910501047 S1 PWK Universitas Jember

Selanjutnya

Tutup

Money

Penyelundupan Barang untuk Menghindari Pajak

5 April 2020   05:03 Diperbarui: 5 April 2020   05:24 271
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pajak adalah suatu kewajiban kenegaraan dan pengapdiaan peran aktif warga negara dan anggota masyarakat lainnya untuk membiayai berbagai keperluan negara berupa pembangunan nasional yang pelaksanaannya diatur dalam Undang-Undang dan peraturan-peraturan untuk tujuan kesejahteraan dan negara (Remsky, 1997).

Definisi atau pengertian pajak menurut Mardiasmo (2009) mengatakan, pajak adalah iuran rakyat kepada kas Negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksa) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.

Menurut Abut (2007) menyatakan bahwa pajak merupakan iuaran Negara, yang dapat dipaksakan dan terhutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan, dengan tidak mendapat prestasi kembali, yang langsung dapat ditunjuk, dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran umum berhubungan dengan tugas Negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.

Dari pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa pajak merupakan iuran wajib dari rakyat kepada Negara sebagai wujud peran serta dalam pembangunan, yang pengenaannya didasarkan pada undang - undang dan tidak mendapat imbalan secara langsung , serta dapat dipaksakan kepada mereka yang melanggarnya

Fungsi pajak 

Pajak merupakan salah satu pendapatan negara yang didapat dari rakyat sebagai wajib pajak. Ada beberapa jenis fungsi pajak yang belum banyak dikenal dan dipahami oleh masyarakat. Pajak juga diwajibkan kepada seuruh instansi pemerintahan, lembaga swasta dan juga perorangan untuk membayar pajak. 

Pembayaran wajib pajak ini bukan hanya dilakukan di negara kita Indonesia saja, naumn diseluruh penjuru dunia juga melakukan hal yang sama karena hal itu semata-mata untuk memberikan kesejahteraan pada rakyat negara tersebut. Untuk lebih memahami dan mendalami apa itu pajak, dibawah ini akan dijelaskan beberapa jenis, nama dan juga fungsi dari pajak:

1. Pajak reguler atau pajak pengatur kegiatan ekonomi

Pajak reguler atau disebut juga sebagai pengatur ekonomi adalah salah satu bentuk dari pajak yang berfungsi sebagai pengatur juga menjalankan kebijakan dari pemerintah dalam bidang khusus ekonomi dan sosial untuk mencapai tujuan tertentu. Contohnya pajak pada minuman keras, iurannya ditinggikan agar para pemuda yang hobi mabuk-mabukan bisa dikurangi karena mahalnya harga dari miras tersebut.

2. Pajak distribusi atau pendapatan

Adalah salah satu dari bentuk pajak yang fungsinya untuk mendanai masalah pembangunan ekonomi pada masyarakat sehingga dicapainya tujuan taraf hidup yang lebih baik. Selain itu juga pendapatan dari pajak yang satu ini bisa dijadikan sebagai alat pemerata penghasilan. Contohnya dibangunnya taman kota.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun