Tahapan pemilu kini sudah memasuki masa tenang. Tinggal tiga hari lagi kontestan pemilu akan mengetahui hasil perjuangannya selama masa kampanye. Sebagai pemilih kita diharapkan ikut andil mensukseskan program lima tahunan ini.
Pemilu 2024 akan dilaksanakan serentak pada Rabu, 14 Februari 2024. Ada tiga kategori pemilih yang berhak menyalurkan suaranya di bilik suara. Tiga kelompok itu adalah Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Dikutip dari RRI, DPT merupakan penduduk Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dan telah diverifikasi serta ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
DPTb yakni pemilih yang terdaftar dalam DPT, namun karena alasan tertentu sehingga tidak dapat menggunakan hak pilih di TPS tempat pemilih terdaftar.
Sementara DPK ialah pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT maupun DPTb, tapi dapat menggunakan hak pilihnya di TPS sesuai alamat e-KTP dengan syarat memiliki e-KTP.
Agar bisa menggunakan hak pilihnya dengan baik pemilih perlu tahu apa saja persyaratan yang harus dibawa ke tempat pemungutan suara (TPS).
Untuk DPT dokumen yang perlu dibawa adalah KTP Elektronik atau surat keterangan dan Form Model C Pemberitahuan KPU. Untuk Form Model C Pemberitahuan sendiri akan dibagikan paling lambat tiga (3) hari sebelum hari pemungutan suara.
Sementara bagi DPTb dokumen yang harus dibawa adalah KTP Elektronik atau surat keterangan dan Model A Surat Pindah Memilih.
Sedangkan DPK perlu membawa KTP Elektronik atau surat keterangan.
      Semoga pemilu kami ini berjalan lancer dan mampu melahirkan pemimpin yang bisa membawa kebaikan untuk Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H