Indonesia sempat di gempar kan oleh kasus yang sangat ramai di perbincangkan publik media Indonesia yaitu, kasus pembunuh berencana brigadir J, kasus ini sempat menggemparkan media masa di Indonesia,karena yang terjerat dalam kasus ini adalah jendral bintang dua polri. Namun, yang menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat Indonesia adalah apakah Ferdi Sambo akan di jatuhi hukuman mati?, di lansir dari CNN Indonesia hasil putusan di PN Jakarta Selatan, Senin(13/2)" Menjatuhkan hukuman terdakwa ferdi sambo dengan pidana mati," ujar ketua hakim Wahyu Imam Santoso. Namun di jelaskan pada UU pasal 100 KUHP yang terbaru ferdi sambo bisa tidak di jatuhi hukuman mati apabila dalam 10 tahun di penjara beliau berkelakuan baik, namun jika dalam 10 tahun di penjara beliau tidak berkelakuan baik maka hukuman mati akan di laksanakan. Hukuman seperti ini sangat membingungkan bagi para masyarakat yang sangat ingin Ferdi Sambo di hukum mati, di Indonesia sendiri adalah negara yang menolak hukuman mati bagi seseorang terpidana jadi,UU pasal 100 KUHP yang menjadi tolak ukur apakah hukuman mati itu akan di laksanakan atau tidak.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H