Dalam PP No. 9 Tahun 1975 tentang pelaksanaan UU Np. 1 tahun 1974, Pasal 19 dijelaskan bahwa terdapat sejumlah alasan untuk diperbolehkannya melakukan perceraian. Jika tidak, maka pengadilan tidak akan merseponnya. (Budi Susilo, 2008)
Memang salah satu tujuan hukum perceraian dalam undang-undang yang berlaku di Indonesia itu mempersulit terjadinya perceraian dengan tujuan agar bisa menekan tingginya kasus perceraian. Karena  talak merupakan perkara halal yang paling dibenci oleh Allah Swt, hal ini disinggung dalam hadis Nabi saw :
"Perkara halal yang paling dibenci Allah Swt ialah Talak"
Tapi kalau kita lihat pada pasal 2 UU No.1 tahun 1974 menyatakan bahwa perkawinan adalah sah jika dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya, hal ini secara tidak langsung bertentangan dengan pasal 39 UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan dan pasal 65 UU no 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Dan perceraian termasuk bagian dari perkawinan.
Dari kedua hukum memilik perbedaan, yaitu menurut kitab-kitab fikih bahwa Talak dikatakan sah meskipun tidak dilakukan di depan pengadilan, bahkan meskipun tidak terdapat saksi menurut pendapat mayoritas Ulama. Ini sangat berbeda dengan hukum yang berlaku di Indonesia yaitu Talak tidak dikatakan sah kecuali dilakukan di depan persidangan dan harus ada alasan-alasan tertentu untuk mengajukan cerai talak maupun cerai gugat.
Kewajiban melakukan perceraian dimuka persidangan mengandug unsur kemaslahatan yang begitu besar. Yakni memberi jaminan bagi perempuan sekaligus anak. Dalam kasus talak demikian tidak ada nash sarih yang membahasnya. Baik dari al-Quran, hadis atau pendapat ulama salaf. Sehingga dengan pendekatan yang mengharuskan adanya dokumentasi talak di pengadilan ini merupakan sebuah mashlahat.(Rezeki, 2015)
Akta cerai adalah sebuah dokumen sah yang dianggap sebagai barang bukti terkuat untuk menunjukkan telah terjadinya perbuatan hukum. Setiap orang pada masa sekarang pasti akan membubukan dokumentasi pada setiap perbuatannya. Hal ini sangat penting demi melindungi perempuan dari ketidak jelasan status dan menjaga anak dari penelatantaran. Perempuan juga dapat mendapatkan hak-haknya pasca talak seperti nafkah iddah dan lain-lain.
Proses Perceraian di Pengadilan
Untuk proses dan tatacara perceraian di Pengadilan Agama dijelaskan dalam KHI Pasal 129, 130, dan 131. Pasal 129 Yaitu Seorang suami yang menjatuhkan talak kepada istrinya mengajukan permohonan kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal istri disertai dengan alasan serta meminta agar diadakan sidang untuk keperluan itu.
       Pasal 30 Pengadilan Agama dapat mengabulkan atau menolak permohonan tersebut, dan terhadap keputusan tersebut dapat diminta upaya hukum banding dan kasasi.
       Dan Pasal 31sebagai berikut :
- Pengadilan agama yang bersangkutan mempelajari permohonan dimaksud pasal 129 dan dalam
waktu selambat-lambatnya tiga puluh hari memanggil pemohon dan isterinya untuk meminta
penjelasan tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan maksud menjatuhkan talak.
2. Setelah Pengadilan Agama tidak berhasil menashati kedua belah pihak danternyata cukup alasan
untuk menjatuhkan talak serta yang bersangkutan tidak mungkin lagihidup rukun dalamrumah
tangga, pengadilan Agama menjatuhkan keputusannya tentang izin bagi suami untuk
mengikrarkan talak.
3. Setelah keputusannya mempunyai kekeutan hukum tetap suami mengikrarkan talaknya disepan
sidang Pengadilan Agama, dihadiri oleh isteri atau kuasanya.
4. Bila suami tidak mengucapkan ikrar talak dalam tempo 6 (enam) bulah terhitung sejak putusan
Pengadilan Agama tentang izin ikrar talak baginya mempunyai kekuatanhukum yang tetap maka
hak suami untuk mengikrarkan talak gugur dan ikatan perkawinan yant tetap utuh.
5. Setelah sidang penyaksian ikrar talak Pengadilan Agama membuat penetapan tentang terjadinya
Talak rangkap empat yang merupakan bukti perceraian bagi bekas suami dan isteri.
Helai pertama beserta surat ikrar talak dikirimkan kepada Pegawai Pencatat Nikah yang
mewilayahi tempat tinggal suami untuk diadakan pencatatan, helai kedua dan ketiga masingmasing
diberikan kepada suami isteri dan helai keempat disimpan oleh Pengadilan Agama.