Mohon tunggu...
Subhan Alba Bisyri
Subhan Alba Bisyri Mohon Tunggu... Dosen - DOSEN

FISIP

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Hutang Solusi

4 Agustus 2023   08:06 Diperbarui: 4 Agustus 2023   08:06 59
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hutang Solusi

HUTANG SOLUSI

Penulis: Subhan Alba Bisyri 

Jakarta, 04.08.2023

Hutang itu harus dijadikan solusi, solusi bagi yang berhutang, dan solusi karena bisa membantu, bagi yang memberi hutang.

Dari awal sebelum berhutang pemberi hutang harus berniat membantu bukan mengendalikan apalagi menindas, dan bagi penghutang harus berniat untuk membayar, berniat itu bukan hanya dalam perjanjian, tapi berniat dalam hati dan disertai dengan action sesuai yang diniatkan.

Dalam kehidupan sehari-hari, hutang telah menjadi bagian yang tak terpisahkan. Dalam konteks hukum, hutang seringkali menjadi sumber perselisihan dan konflik antara para pihak yang terlibat.

Namun, hutang juga memiliki dimensi etis dan religius yang perlu dipahami. Tulisan ini, akan membahas hutang menurut hukum dan Al Qur'an serta menelaah sisi keadilan dan tanggung jawab dalam menyelesaikan hutang.

Pertama. Hutang Menurut Hukum
Hutang dalam konteks hukum di Indonesia diatur oleh Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Menurut undang-undang tersebut, hutang merupakan kewajiban pembayaran yang timbul dari perjanjian atau perbuatan hukum lainnya. Dalam hal ini, kedua belah pihak yang terlibat dalam hutang memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi.

Dalam melaksanakan hutang, pihak yang berhutang memiliki kewajiban untuk membayar sesuai dengan kesepakatan yang telah ditentukan. Sementara itu, pihak pemberi hutang wajib memberikan bukti utang yang jelas untuk pembuktian dan perlindungan konsumen.

Jika hutang tidak dilunasi, pihak pemberi hutang dapat mengambil tindakan hukum untuk menagih hutang tersebut. Namun, penting untuk dicatat bahwa dalam penegakan hukum, negara juga perlu mempertimbangkan aspek keadilan dan keterbatasan ekonomi pihak yang berhutang.

Kedua. Hutang Menurut Al Qur'an
Al Qur'an juga memberikan panduan dan prinsip tentang hutang. Dalam Surah Al-Baqarah ayat 282, Allah SWT berfirman, "Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu bercakap-cakap dalam suatu urusan, maka catatlah." Ayat ini menunjukkan pentingnya membukukan perjanjian hutang dengan baik dan jelas. Dalam konteks hutang, tindakan ini dapat menghindarkan kesalahpahaman dan sengketa di kemudian hari.

Selanjutnya, Al Qur'an juga menekankan pentingnya melunasi hutang. Dalam Surah Al-Ma'arij ayat 29-30, Allah SWT berfirman, "Dan mereka yang menjaga amanah amanatnya dan janji-janjinya. Dan mereka yang berpegang teguh pada apa yang memang telah dirikan haknya bagi mereka dan mereka yang memperhatikan shalat, mereka adalah orang-orang yang akan mendapat warisan. Yakni Surga Firdaus; mereka kekal di dalamnya." Ayat ini mengajarkan bahwa pelunasan hutang adalah salah satu bentuk menjaga amanah dan tanggung jawab sesuai dengan ajaran Islam.

Ketiga. Tanggung Jawab dan Keadilan dalam Hutang
Menyelesaikan hutang dengan penuh tanggung jawab dan keadilan merupakan prinsip utama yang perlu ditekankan dalam konteks ini.

Setiap individu yang berhutang memiliki kewajiban untuk melunasi hutangnya sesuai dengan kemampuan ekonomi yang dimiliki.

Surah Al-Baqarah ayat 280, Allah SWT berfirman, "Dan jika orang yang berhutang itu sedang dalam kesukaran, maka berilah tangguhan hingga dia mencapai kemudahannya." Ayat ini menunjukkan pentingnya memberikan kelonggaran kepada pihak yang berhutang yang mengalami kesulitan finansial.

Sementara itu, pemberi hutang juga memiliki kewajiban untuk bersikap adil dan tidak mengeksploitasi pihak yang berhutang. Dalam Al Qur'an Surah Al-Baqarah ayat 279, Allah SWT berfirman, "Jika kamu tidak berbuat (membayar, atau mengijinkan tangguhan), maka persediaan perang terhadapmu." Ayat ini menggambarkan larangan bagi pemberi hutang untuk menekan dan menindas pihak yang berhutang secara tidak adil.

Hutang itu membantu dan memberi solusi, bukan mengendalikan apalagi menindas. Hutang harus dibayar, dicatat dan bertanggungjawab untuk menyelesaikannya dengan damai dan bertanggungjawab.

Jakarta , Jum'at 04.08.2023
( Subhan Alba Bisyri)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun