Pentingnya Seimbang Antara kepentingan Pengusaha dan Pekerja. UU Omnibus law dirasa kurang adanya seimbangan bahkan banyak yang mengatakan lebih berfihak Pada Pengusaha. Apalagi sekarang Pekerja dan Pengusaha Asing lebih leluasa masuk ke Indonesia. Apakah karena ini Demo penolakan penetapan UU Omnibus Law begitu masif di berbagai kota di Indonesia?.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Itulah bunyi sila ke 5 Pancasila, sebagai filosofis dasar bahwa semangat keadilan dan kesejahteraan itu merata baik pengusaha maupun pekerja. Pengusaha dan Pekerja Asing juga tetap diperhatikan. Untuk menarik Investor sebanyak banyaknya dan Segede gedenya , tapi jangan lupa jangan pernah mengoyak rasa keadilan bagi warganya sendiri dulu.
Investor Dalam Negri maupun luar negri sangat diperlukan , pekerja dalam dan luar negri juga sangat dibutuhkan. Tapi keberfihakan pada pengusaha pribumi harus diutamakan, dan pekerja dari dalam negri wajib diprioritaskan. Sambil tetap menarik Investor dan pekerja asing yang bisa bersinergi dengan Investor, Pengusaha dan pekerja dari dalam negri sendiri.
Pemerintah sebagai penyelenggara negara, perlu lebih peka terhadap kesejahteraan Pekerja negri sendiri, tanpa mengabaikan kepentingan pengusaha atau investor. Karena Investor dan pengusaha yang baik pasti akan memperhatikan pekerjannya. Tentu saja pemerintah yang baik juga memiliki mata hati yang baik, sehingga perhatian terhadap para pekerja juga penting memenuhi rasa keadilan yang utuh.
Pengusaha dan Pekerja sama sama warga negara Indonesia. Pengusaha harus terus maju dan tidak boleh bangkrut tapi di sisi lain juga pekerja tidak boleh ditindas, hak haknya harus dipenuhi dengan hati yang baik. Karena Pengusaha juga harus sadar tanpa Pekerja bukanlah apa apa.
Subhan A Bisyri Marzuki
Jakarta, 091020
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H