A. ROKOK
industri rokok di Indonesia berkembang sangat pesat,
mungkin dikarenakan posisi daratan Indonesia yang memiliki gunung-gunung tinggi,
sehingga banyak sekali petani mencari nafkah dari sehelai daun tembakau,
perlu diketahui bahwa,
pada tahun 2011 ini,
dalam rokok Sigaret Kretek Mesin seperti : Djarum Super, Filter dan Djisamsoe Magnum,
memiliki pajak bea cukai rata-rata rokok adalah Rp. 350 tiap batang rokok,,
dalam sebungkus rokok berisi 12 batang,
jadi total pajak dalam sebungkus rokok adalah :
Rp. 350 x 12 batang = Rp. 4.200/ bungkus
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!