Mohon tunggu...
Alaric F
Alaric F Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Pelajar

Alaric F 12MIPA7 absen 2

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Mengamalkan Nilai-Nilai Hak Asasi Manusia Yang Tertuang Dalam Pasal 28 UUD 1945

3 Februari 2025   12:16 Diperbarui: 3 Februari 2025   12:16 6
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hak asasi manusia merupakan hak yang didapat oleh setiap manusia sejak lahir dan tidak boleh diambil oleh pihak manapun. Di Indonesia, aturan tentang hak asasi manusia diatur dalam pasal 28 A - J, yang berisi semua pedoman tentang HAM. Bagaimana cara menghormati hak orang lain, hak untuk hidup, hak untuk berkegiatan ekonomi, hak kesetaraan hukum, dan berbagai hak asasi manusia lainnya yang tidak dapat diganggu gugat. HAM menjadi fundamental dalam kehidupan manusia sehari - hari, khususnya bagaimana cara memperlakukan orang lain sesuai haknya.

Dalam kehidupan bermasyarakat, seringkali kita menemukan berbagai macam ketidakadilan baik secara hukum, sosial, politik dan berbagai contoh lainnya. Hal ini tentu tidak sesuai dengan yang sudah diatur didalam UUD 1945. Banyak kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia, baik yang dilakukan perorangan maupun oknum - oknum yang tidak bertanggung jawab. Kasus - kasus HAM ini sudah sering terjadi sejak masa awal kemerdekaan, dan ada beberapa kasus yang bahkan hingga saat ini belum tuntas dan korban belum mendapatkan keadilan. Tentu hal seperti ini sangat bisa dihindari, karena mengacu kepada aturan yang ada, semua orang berhak atas keadilan dan perlakuan yang sama. 

Untuk menjaga kepentingan HAM masing - masing individu, cara yang dapat dilakukan sangat mudah, yaitu menghormati hak diri sendiri dan orang lain. Menghormati bisa diartikan berbagai cara. Setiap individu berhak atas kebebasan berpendapat, mengekspresikan berbagai hal, dan menjalani kehidupan sesuai dengan prinsip masing - masing. Tindakan menghormati ini juga bisa berarti tidak melakukan tindakan yang merugikan hak orang lain, seperti mengekang kebebasan berpendapat, tidak menyebarkan berita hoax, ujaran kebencian, perundungan dan berbagai tindakan yang dinilai tidak menghormati HAM lainnya. Cara untuk menyosialisasikan penghormatan HAM adalah melalui pendidikan. 

Pendidikan menjadi cara yang paling ampuh untuk menanamkan pentingnya menjaga, melindungi dan menghormati hak asasi manusia. Melalui pemahaman pentingnya HAM sejak dini, karakter anak dapat dibentuk secara maksimal supaya anak dapat berpikir kritis dan dapat menghormati hak - hak orang lain. (Eka Selvi Handayani, Euis Kusumarini, 2022) Pendidikan yang diberikan sejak umur belia terbukti lebih efektif untuk menanamkan nilai - nilai fundamental yang dapat membantu anak untuk menjalankan kehidupan sehari - harinya di masa depan nanti. Oleh karena itu, pendidikan HAM sangat penting untuk ditanamkan ke dalam diri generasi - generasi penerus bangsa. 

Pada intinya, setiap manusia berhak untuk mendapatkan hak yang sama dalam berbagai aspek kehidupan. Hak untuk hidup, berkegiatan, memeluk agama, dan berbagai hak lainnya merupakan aspek yang penting dalam kehidupan dan tidak dapat direnggut dari individu itu sendiri. Maka dari itu, pendidikan mengenai hak asasi manusia sangat penting untuk diajarkan kepada semua orang supaya kita dapat menghormati dan menghargai hak orang lain, serta memperlakukan semua orang secara setara dan tidak diskriminatif. 

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun