Mohon tunggu...
Al Araf Assadallah Marzuki
Al Araf Assadallah Marzuki Mohon Tunggu... Penulis - Peneliti Hukum

Al Araf Assadallah Marzuki adalah seorang peneliti hukum yang berfokus pada riset hukum bisnis, hukum cyber, dan hukum pemerintahan.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Rangkap Jabatan Mayor TNI dalam Kabinet Merah Putih

21 Oktober 2024   22:59 Diperbarui: 21 Oktober 2024   23:44 44
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bagaimana dengan jabatan sekretaris kabinet?

Sebagai bagian dari pemerintahan sipil, jabatan Sekretaris Kabinet berperan penting dalam membantu presiden menyusun dan mengendalikan kebijakan pemerintahan. Karena tugasnya terkait langsung dengan administrasi sipil dan bukan bidang pertahanan atau keamanan, jabatan ini "bersifat non-militer" dan lebih menekankan pada kemampuan teknokratik serta administrasi pemerintahan yang netral dari pengaruh militer.

Walaupun Seskab nantinya berada di bawah Kementerian Sekretariat Negara yang mengurus dukungan administratif dan teknis penyelenggarakan pemerintahan negara, statusnya tidak menjadikannya sebagai bagian dari sektor keamanan atau pertahanan negara. Oleh karena itu, berdasarkan ketentuan regulasi yang ada, prajurit TNI aktif tidak diperbolehkan menduduki posisi ini kecuali jika mereka sudah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas militer.

Selanjutnya ditegaskan dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2020 tentang Kementerian Sekretariat Negara, Pasal 2 menegaskan bahwa Kementerian Sekretariat Negara mempunyai tugas untuk menyelenggarakan dukungan teknis dan administrasi serta melakukan analisis urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara guna membantu Presiden dan Wakil Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Artinya, Kementerian Sekretariat Negara memiliki peran vital dalam memberikan dukungan administratif dan teknis untuk memastikan kelancaran pelaksanaan tugas-tugas presiden dan wakil presiden. Tugas ini mencakup penyediaan layanan yang bersifat non-militer, termasuk pengelolaan kebijakan, pengaturan administrasi, serta analisis kebijakan publik untuk mendukung proses pengambilan keputusan dalam pemerintahan.

Jabatan Seskab, yang berada di bawah Kementerian Sekretariat Negara, termasuk dalam lingkup administratif ini, berfungsi membantu Presiden dalam mengoordinasikan kebijakan serta memantau pelaksanaannya. Meski tugas Seskab penting bagi kelancaran urusan pemerintahan, jabatan ini tidak terkait langsung dengan urusan keamanan atau pertahanan negara. Dengan demikian, pengangkatan seorang prajurit TNI aktif ke posisi ini menjadi bertentangan dengan aturan yang melarang prajurit aktif menduduki jabatan sipil, sesuai dengan Pasal 47 UU TNI.

Peran teknis dan administratif Kementerian Sekretariat Negara, yang tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2020, memperjelas bahwa jabatan seperti Seskab harus diisi oleh pejabat yang berasal dari latar belakang non-militer untuk menjaga profesionalisme dan pemisahan yang jelas antara urusan sipil dan militer dalam pemerintahan.

Pilihan paling sesuai dengan ketentuan hukum adalah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan sebelum diangkat sebagai Seskab. Langkah ini akan memastikan kepatuhan terhadap Pasal 47 ayat 1 UU TNI yang melarang prajurit aktif menduduki jabatan sipil, atau dengan penyesuaian kebijakan untuk menjadikan jabatan tersebut sebagai bagian dari keamanan negara, yang dimana mengaitkan jabatan Seskab sebagai bagian dari keamanan negara yang mungkin dapat dibenarkan dalam konteks dukungan terhadap Pemberian dukungan teknis dan administrasi yang berhubungan dengan stabilitas dan ketahanan nasional. Hal ini mungkin bisa dipahami dalam situasi tertentu, terutama ketika ancaman terhadap keamanan negara dianggap mendesak. Akan tetapi hal ini perlu analisa yang mendalam terkait dengan kebijakan tersebut.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun