Desentralisasi kesehatan di Indonesia secara lebih luas dilaksanakan setelah dikeluarkannya UU no.22 tahun 199,PP no.25 tahun 2000,serta SE MENKES no.1107/menkes/E/VII/2000.UU no.22 tahun 1999 pasal 1 haruf H menyebutkan bahwa "Otonomi daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat(termasuk bidang kesehatan)".Menurut prakarsa berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut perundang-undangan ,desentralisasi dibidang kesehatan di Indonesia menganut semua jenis desentralisasi,termasuk dalam hal ini demokrasi,depolusi,delegasi dan privatisasi.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa semua masalah kesehatan menumbutuhkan kebijakan politik untuk dapat berjalan sesuai dengan tujuan dan sisi yang sudah ditentukan.Oleh karena itu,untuk menciftakan kesehatan masyarakat yang prima maka dibutuhkan berbagai peraturan yang menjadi pedoman bagi petugas kesehatan dan masyarakat yang sadar akan pentingnya konstitusi dan kebijakan politik dalam mengatasi masalah kesehatan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H