Mohon tunggu...
Alan Wira Pramana
Alan Wira Pramana Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa

Menulis sejarah/Opini tentang kebijakan publi/

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Ketaatan Hukum Masyarakat Indonesia Khususnya di Kota Bandung dalam Berkendara di Jalan Raya

12 Agustus 2024   14:18 Diperbarui: 12 Agustus 2024   14:19 9
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam berkendara motor maupun mobil di jalan raya sudah diatur dalam Undang-Undang Berkendara yang dikeluarkan oleh Kepolisian, seperti:

  • Harus patuh terdapat aturan-aturan dalam berkendara
  • Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM)
  • Serta bentuk dan rangka motor atau mobil harus mengikuti aturan
  • Menggunakan helm jika menggunakan kendaraan motor

Peraturan yang dibuat ini bukan tanpa alasan sebab agar supaya meminimalisir terjadinya kecelakaan. Akan tetapi, peraturan ini seringkali dilanggar oleh masyarakat yang beransumsi bahwa mereka mengendarai sepeda motor atau mobil dengan jarak dekat dan sudah terbiasa seperti ini.

Akan tetapi, banyak sekali masyarakat yang tidak memperdulikan aturan-aturan yang dibuat oleh Polri dalam berkendara yang pada akhirnya, banyak sekali kecelakaan yang terjadi dikarenakan mereka tidak patuh pada peraturan-peraturan yang telah ditetapkan oleh Polri, dari kecelakaan ada yang mengakibatkan luka ringan dan berat serta ada juga yang sampai meninggal dunia.

Terjadi banyak sekali kasus di Kota Bandung orang yang menggunakan kendaraan motor tidak menggunakan helm yang padahal hal itu sangat penting untuk keselamatannya tetapi mereka masih ngeyel yang beransumsi bahwa jarak yang ditempuh sangat dekat padahal mau dekat atau pun jauh harusnya menggunakan helm agar mereka selamat samapai ketujuan. 

Bukan hanya itu saja, terkadang yang menggunakan kendaraan motor maupun mobil tergolong masih anak-anak kecil yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sangat membahayakan jika anak yang tidak mempunyai SIM ini berkendara di jalan raya, sebab mereka anak-anak kecil biasanya menggunakan motor dengan semaunya tanpa memperdulikan atura-aturan dan juga mereka tidak paham tentang bagaimana cara berkendara yang baik. 

Begitupun kendaraan mobil jika kita lihat banyak sekali yang mengendarai mobil anak-anak kecil yang tidak mempunyai mobil padahal sudah jelas jika orang tidak mempunyai SIM terkadang tidak mengerti dan paham cara berkendara dengan baik, meskipun terdapat ada orang-orang yang tidak mempunyai SIM berpendapat bahwa mereka sudah paham serta sudah dijelaskan oleh orang dewasa tetapi hal itu bukan alasan sebab dalam aturannya orang yang berhak untuk mengendarai sepeda motor dan mobil harus memiliki SIM.

Jika kita lihat di kota Bandung pada malam hari seperti di stopan-stopan yang lampu merahnya lama seringkali baik pengguna sepeda motor ataupun mobil sering menyerobot lampu merah, mereka menyerobot dikarenakan tidak ada yang lalu lalang sehingga merekapun terus menyerobot yang padahal hal itu sangat berbahaya sebab menyerobot di stopan lampu merah berakibat terjadi kecelakaan lampu merah terdapat banyak laporan yang dikeluarkan oleh kepolisian bahwa banyak kasus kecelakan yang terjadi di stopan karena menyerobot lampu merah berujung tabrakan yang banyak mengakibatkan kematian dari penyerobotan lampu merah tersebut.

Disisi yang lain terdapat kendaraan bermotor maupun mobil yang dimodifikasi tanpa memperdulikan peraturan yang ada seperti, plat nomor dicopot, warna kendaraan dirubah, ban dirubah, knalpot dirubah, dan sebagainya. Memang hal itu menjadi hak dari pengguna kendaraan tetapi jika kendaraan tersebut digunakan di jala raya sepatutnya hal itu tidak diperkenaankan sebab seringkali terjadi banyak sekali memicu ketengangan diantara masyarakat. Contohnya dari penggunaan knalpot yang berisik yang tidak sepatutnya dipakai di jalan raya, orang-orang yang berkendara sangat terganggu dengan suara knalpot bising tersebut berujung terjadinya keributan diantara pengguna kendaraan bermotor ataupun mobil di jalan raya.

Bisa kita lihat para masyarakat awam yang berada di Kota Bandung sangat menyepelekan aturan-aturan berlalu lintas yang mengakibatkan banyak sekali kasus kematian dari ketidak taatnya aturan berlalu lintas. Hal ini sepatutnya harus diperhatikan oleh masyarakat awam agar meminimalisir hal-hal yang tidak inginkan, adapun para penegak hukum atau lembaga masyarakat dapat menyikapinya dengan memberikan edukasi terhadap masyarakat secara menyeluruh khususnya di Kota Bandung. Disebabkan hal ini sangat penting agar para masyarakat awam paham dan mengerti serta para penegak hukum menindak tegas para pelanggar lalu lintas ini agar memberikan efek jera.

Jika dibiarkan para pelanggar ini pasti merajalela dan terus ada, maka sepatutnya para penegak hukum serta lembaga yang lain memberikan wejangan terhadap masyarakat awam baik penyuluhan ataupun dari media massa agar para masyarakat awam ini tahu dan memiliki kesadaran diri dalam berkendara.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun