Mohon tunggu...
IKHSAN MAULANA SALAM
IKHSAN MAULANA SALAM Mohon Tunggu... Lainnya - alanmaulana_429

Eazy breazy

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Indonesia dengan Otonomi Daerahnya

25 November 2021   21:19 Diperbarui: 25 November 2021   21:23 169
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi pribadi. DIolah dari shutterstock.com

Secara etimologi otonomi berasal dari bahasa Yunani yaitu Autos yang berarti sendiri dan namos merupakan sebuah aturan, di artikel kali ini saya akan membahas tentang otonomi daerah, apasih itu otonomi daerah dan bagaimana otonomi daerah di Indonesia?

Otonomi berasal dari bahasa Yunani yang berarti Autos yaitu berarti sendiri dan Namos adalah sebah aturan, menurut KBBI yang saya baca, otonomi daerah merupakan wewenang, hak, dan kewajiban suatu daerah demi mengatur serta mengurus rumah tangga sendiri dan juga sesuang dengan aturan undang undang yang berlaku.

Dalam pelaksanaan nya otonomi daerah merupakan suatu titik fokus yang penting di dalam rangka memperbaiki kesejahteraan rakyat, dan pelaksanaan otonomi daerah selain itu juga berlandaskan terhadap acuan hukum, dan juga sebagai implementasi tuntutan terhadap globalisasi yang juga harus diberdayakan yaitu dengan cara memberikan daerah wewenangan yang lebih luas dan lebih nyata serta bertanggung jawab.

Terutama nya yaitu dalam mengatur, menggali sumber serta memanfaatkan sumber sumber dan potensi potensi yang berada di daerah nya masing masing, berdasarkan UU No. 32 tahun 2004 pasal 1 ayat 7, 8, 9 tentang PEMDA (Pemerintah Daerah) yang dapat saya pahami adalah hubungan antara pusan dan daerah memiliki 3 dasar yaitu:

1.Desentralisasi yaitu merupakan penyerahan wewenang pemerintah pusat terhadap otonom daerah yang berfungsi untuk mengatur serta mengurus urusan pemerintah di dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2.Dekonsentrasi merupakan penyerahan kekuasaan pemerintah kepada gubernur atas nama pemerintah atau, di daerah-daerah tertentu, kepada otoritas vertikal di wilayah wilayah tertentu.

3.Tugas pembantuan adalah perintah dari pemerintah kepada daerah, desa, atau nama lain dan wajib meminta pertanggungjawaban klien atas pelaksanaannya.

Tujuan otonomi daerah berdasarkan Pasal 32 Ayat 2 Ayat 3 Undang-Undang Otonomi Daerah Tahun 2004 adalah untuk melaksanakan otonomi seluas-luasnya, kecuali untuk urusan politik yang sebenarnya menjadi urusan pemerintah. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan dan kekuasaan publik, serta daya saing lokal.

Berikut Penjelasanya:

- Peningkatan pelayanan publik. Adanya otonomi daerah diharapkan dapat memaksimalkan pelayanan publik lembaga publik di setiap daerah. Diharapkan dengan pelayanan yang maksimal ini masyarakat dapat segera merasakan manfaat otonomi daerah.

- Peningkatan kepentingan umum. Setelah memberikan pelayanan yang maksimal dan tepat, kesejahteraan masyarakat daerah otonom perlu ditingkatkan dan ditingkatkan. Tingkat Kebaikan Bersama menunjukkan bagaimana daerah otonom dapat menggunakan hak dan kekuasaannya dengan baik, bijaksana dan sesuai dengan yang diharapkan.

- Meningkatkan daya saing daerah. Dengan melaksanakan otonomi daerah, kita perlu meningkatkan daya saing daerah, mempertimbangkan keragaman daerah dan kekhasan dan keistimewaan daerah tertentu, dan tetap mengacu pada semboyan nasional kita, "Bineka Tunggal Ika". .. Tapi bagaimanapun, satu.

Tujuan utama dikeluarkannya pedoman otonomi daerah adalah untuk mengurangi berbagai beban pemerintah pusat dan mengatur penyelenggaraan daerah yang dapat diserahkan kepada pemerintah daerah. Oleh karena itu, pemerintah pusat memiliki kemampuan untuk menyelidiki, menanggapi, memahami, dan mengambil manfaat dari berbagai tren global dan meluas.

Hal pertama yang harus kita pahami mengenai otonomi daerah adalah tentang bagaimana konsep otonomi daerah diterapkan di Indonesia. Konsep dari pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia didasarkan pada tiga tujuan utama, yaitu tujuan politik, administrasi, dan  ekonomi. Yang dimaksudkan untuk mencapai tujuan politik dalam pelaksanaan otonomi daerah antara lain upaya  mewujudkan demokratisasi politik melalui partai politik dan majelis rendah daerah. Perwujudan tujuan administratif yang ingin dicapai melalui pelaksanaan otonomi daerah adalah  pembagian urusan pemerintahan antara pusat dan daerah, termasuk sumber daya keuangan, dan reformasi pengelolaan birokrasi pemerintahan di daerah. Tujuan ekonomi  pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia adalah untuk mencapai peningkatan Indeks Pembangunan Manusia sebagai salah satu indikator peningkatan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Selanjutnya, dalam konsep otonomi daerah sendiri, pemerintah daerah dan kota memegang peranan  penting dalam meningkatkan kualitas pembangunan di daerahnya masing-masing. Hal ini  terutama  karena adanya pendelegasian otonomi daerah  yang semula dipegang oleh pemerintah pusat, dan sekarang menjadi urusan masing-masing pemerintah daerah.

Untuk mencapai tujuan pelaksanaan otonomi masyarakat, terdapat beberapa faktor penting  antara lain  faktor manusia, antara lain tokoh masyarakat beserta golongan dan stafnya, seluruh anggota legislatif, dan partisipasi masyarakat perlu diperhatikan. Faktor keuangan daerah, baik  dana kompensasi maupun pendapatan asli daerah, yang  mendukung terselenggaranya program dan kegiatan pengembangan masyarakat. Unsur manajemen organisasi atau birokrasi yang dikerahkan secara efektif dan efisien sesuai dengan kebutuhan pelayanan dan perkembangan daerah.

Selain mengetahui mengenai konsep otonomi daerah di indonesia, kita juga harus mengetahui hal -- hal apa saja yang menjadi tantangan pelaksanaan otonomi daerah itu sendiri. Pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia ada kalanya harus menghadapi serangkaian tantangan yang sulit untuk mewujudkan cita-citanya. Tantangan pencapaian otonomi daerah muncul dari berbagai aspek kehidupan masyarakat. Diantaranya  tantangan di bidang hukum dan sosial budaya.

Demikian pula, pemerintah daerah harus dihadapkan pada situasi di mana mereka perlu memahami undang-undang dan peraturan yang dihasilkan dari uji materi. Tanpa  pemahaman yang mendalam tentang perangkat tersebut, dapat dipastikan pelaksanaan otonomi daerah di kabupaten atau kota di Indonesia akan menjadi kurang penting. Ini merupakan persoalan hukum yang sering muncul ketika peraturan perundang-undangan tidak sesuai dengan realitas hukum masyarakat, sehingga kehilangan nilai sosialnya dan tidak dapat dilaksanakan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun