Mohon tunggu...
IKHSAN MAULANA SALAM
IKHSAN MAULANA SALAM Mohon Tunggu... Lainnya - alanmaulana_429

Eazy breazy

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Indonesia dengan Otonomi Daerahnya

25 November 2021   21:19 Diperbarui: 25 November 2021   21:23 169
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

- Peningkatan kepentingan umum. Setelah memberikan pelayanan yang maksimal dan tepat, kesejahteraan masyarakat daerah otonom perlu ditingkatkan dan ditingkatkan. Tingkat Kebaikan Bersama menunjukkan bagaimana daerah otonom dapat menggunakan hak dan kekuasaannya dengan baik, bijaksana dan sesuai dengan yang diharapkan.

- Meningkatkan daya saing daerah. Dengan melaksanakan otonomi daerah, kita perlu meningkatkan daya saing daerah, mempertimbangkan keragaman daerah dan kekhasan dan keistimewaan daerah tertentu, dan tetap mengacu pada semboyan nasional kita, "Bineka Tunggal Ika". .. Tapi bagaimanapun, satu.

Tujuan utama dikeluarkannya pedoman otonomi daerah adalah untuk mengurangi berbagai beban pemerintah pusat dan mengatur penyelenggaraan daerah yang dapat diserahkan kepada pemerintah daerah. Oleh karena itu, pemerintah pusat memiliki kemampuan untuk menyelidiki, menanggapi, memahami, dan mengambil manfaat dari berbagai tren global dan meluas.

Hal pertama yang harus kita pahami mengenai otonomi daerah adalah tentang bagaimana konsep otonomi daerah diterapkan di Indonesia. Konsep dari pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia didasarkan pada tiga tujuan utama, yaitu tujuan politik, administrasi, dan  ekonomi. Yang dimaksudkan untuk mencapai tujuan politik dalam pelaksanaan otonomi daerah antara lain upaya  mewujudkan demokratisasi politik melalui partai politik dan majelis rendah daerah. Perwujudan tujuan administratif yang ingin dicapai melalui pelaksanaan otonomi daerah adalah  pembagian urusan pemerintahan antara pusat dan daerah, termasuk sumber daya keuangan, dan reformasi pengelolaan birokrasi pemerintahan di daerah. Tujuan ekonomi  pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia adalah untuk mencapai peningkatan Indeks Pembangunan Manusia sebagai salah satu indikator peningkatan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Selanjutnya, dalam konsep otonomi daerah sendiri, pemerintah daerah dan kota memegang peranan  penting dalam meningkatkan kualitas pembangunan di daerahnya masing-masing. Hal ini  terutama  karena adanya pendelegasian otonomi daerah  yang semula dipegang oleh pemerintah pusat, dan sekarang menjadi urusan masing-masing pemerintah daerah.

Untuk mencapai tujuan pelaksanaan otonomi masyarakat, terdapat beberapa faktor penting  antara lain  faktor manusia, antara lain tokoh masyarakat beserta golongan dan stafnya, seluruh anggota legislatif, dan partisipasi masyarakat perlu diperhatikan. Faktor keuangan daerah, baik  dana kompensasi maupun pendapatan asli daerah, yang  mendukung terselenggaranya program dan kegiatan pengembangan masyarakat. Unsur manajemen organisasi atau birokrasi yang dikerahkan secara efektif dan efisien sesuai dengan kebutuhan pelayanan dan perkembangan daerah.

Selain mengetahui mengenai konsep otonomi daerah di indonesia, kita juga harus mengetahui hal -- hal apa saja yang menjadi tantangan pelaksanaan otonomi daerah itu sendiri. Pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia ada kalanya harus menghadapi serangkaian tantangan yang sulit untuk mewujudkan cita-citanya. Tantangan pencapaian otonomi daerah muncul dari berbagai aspek kehidupan masyarakat. Diantaranya  tantangan di bidang hukum dan sosial budaya.

Demikian pula, pemerintah daerah harus dihadapkan pada situasi di mana mereka perlu memahami undang-undang dan peraturan yang dihasilkan dari uji materi. Tanpa  pemahaman yang mendalam tentang perangkat tersebut, dapat dipastikan pelaksanaan otonomi daerah di kabupaten atau kota di Indonesia akan menjadi kurang penting. Ini merupakan persoalan hukum yang sering muncul ketika peraturan perundang-undangan tidak sesuai dengan realitas hukum masyarakat, sehingga kehilangan nilai sosialnya dan tidak dapat dilaksanakan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun