Mohon tunggu...
IKHSAN MAULANA SALAM
IKHSAN MAULANA SALAM Mohon Tunggu... Lainnya - alanmaulana_429

Eazy breazy

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

HAM Prioritas Mutlak Manusia

11 November 2021   18:49 Diperbarui: 11 November 2021   18:59 191
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Hai hai hai sobat kompasiana kembali lagi dengan artikel saya yakni tentang HAM atau Hak Asasi Manusia , yang berjudul ”HAM PRIORITAS MUTLAK MANUSIA” berhubungan dengan hak dasar yaitu merupakan hak yang menjadi prioritas  yang mutlak di dalam masyarakat nasional ataupun internasional yang dibutuhkan demi memenuhi kebutuhan baik dari segi material ataupun non material.

Sebelum itu pengertian HAM atau Hak Asasi Manusia merupakan hak dan kebebasan aliran atau pemahaman bagi semua manusia, dan juga tidak memandang dari jenis, kebangsaan, kelamin, asal etnis atau kebangsaan, ras, agama, bangsa ataupun status lainya.

Hak asasi manusia juga melingkupi hak politik dan sipil, seperti hal nya hak untuk hidup, dan kebebasan berekspresi selain dari itu juga ada seperti hak social, ekonomi dan budaya, termasuk juga hak hak untuk berpartisipasi dalam bidang kebudayaan, hak untuk bekerja, hak untuk pangan dan hak atas pendidikan. Hak asasi manusia sangat dilindungi dan didukung oleh suatu perjanjian dan hukum internasional dan nasional.

Hak asasi manusia memiliki dua nilai kunci sebagai dasar konsep. Yaitu yang pertama adalah “martabat manusia” dan kemudian yang kedua adalah “persamaan”. Definisi sebenarnya dari hak asasi manusia yaitu (percobaan) dari standar dasar yang dibutuhkan demi kehidupan yang bermartabat, dan juga bahwa manusia harus di perlakukan dengan sama. 

Namun jika kedua nilai kunci ini di perhatikan maka hampir tidak ada yang kontroversial, maka dari itu hak asasi manusia didukung oleh banyaknya budaya dan agama di seluruh dunia. Masyarakat pada umum nya sangat setuju bahwa kekuasaan bangsa, negara ataupun kelompok tertentu dilarang tidak terbatas atau semena mena dan juga tujuan nya yaitu didalam suatu negara harus menjadi yurisdiksi yang menjunjung tinggi martabat kemanusiaan setiap individu

Di dalam hak asasi manusia ada 2 karakteristik khusus yaitu:

-Hak asasi manusia berlaku sama terhadap semua manusia

-Hak asasi manusia memiliki sifat universal, dan hak itu akan selalu sama untuk semua manusia di seluruh dunia

Jika anda tidak memilik hak asasi manusia dikarenakan anda merupakan warga negara tertentu, akan tetapi anda juga merupakan anggota keluarga manusia maka hal ini juga berarti bahwa anda masih memiliki hak asasi manusia dan juga seperti anak anak dan orang orang dewasa juga memiliki hak asasi manusia karena:

-Karena hak asasi manusia tidak bisa dicabut ini berarti bahwa anda tidak akan kehilangan hak hak ini, sama hal nya anda berhenti menjadi manusia, atau kata kasar nya adalah meninggal.

-Kemudian hak asasi manusia tidak akan bisa dipisahkan, hal ini berarti bahwa tidak ada yang bisa atau dapat mengambil hak dengan alasan hak tersebut “kurang penting” atau “tidak esensial”

-selanjutnya hak asasi manusia juga saling bergantung yang berarti bahwa bersama sama hak asasi manusia menciptakan susunan yang saling memenuhi dan melengkapi. seperti, kesempatan anda mengutarakan dan berpartisipasi atas kebebasan untuk berserikat, berekspresi, atas pendidikan dan bahkan juga untuk memenuhi kebutuhan kebutuhan dalam menjalani kehidupan.

-Hak  asasi manusia merupakan cerminan yang berasal dari kebutuhan dasar hidup. Oleh karena itu tanpa hak asasi manusia maka seseorang tidak akan bisa menjalani kehidupan yang bermartabat. Jika melanggar hak asasi orang lain maka hal ini sama saja memperlakukan orang lain tersebut seolah olah di bukan seperti manusia, namun jika menjaga dan mempromosikan hak asasi manusia orang lain maka hal ini berarti menuntut agar semua orang turut menghormati martabat manusia manusia yang lainnya.

-Dalam menuntut hak hak ini, maka setiap orang memikul setiap tanggung jawab, maka dari itu menghormati orang lain atau memberikan support serta melindungi mereka yang hak hak nya dilanggar ataupun ditolak hal ini menunjukan bahwa anda mengambil tanggun jawab serta menunjukan solidaritas dengan orang lain.

KERANGKA HAK ASASI MANUSIA

Dalam sepanjang sejarah, sistem keadilan telah dikembangkan oleh masyarakat, seperti Magna Carta pada tahun (1215) atau Deklarasi Hak Asasi Manusia di Perancis, akan tetapi pada konsep fundamental ini para prekursor instrumen hak asasi manusia tidak mencerminkan konsep fundamental tersebut, dan pada konsep fundamental ini setiap orang mempunyai hak tertentu hanya untuk kemanusiaan mereka, kemudian pada abad ke sembilan belas, Konvensi Jenewa menaruh dasar atas hukum  Organisasi Perburuhan Internasional dan Humaniter Internasional membuat konvensi dan berfungsi untuk melindungi pekerja.

Setelah era kolonial dan Perang Dunia II, suara-suara di seluruh dunia muncul tentang standar hak asasi manusia untuk memperkuat perdamaian internasional dan melindungi warga sipil dari penyalahgunaan pemerintah. Suara-suara ini memainkan peran penting dalam pembentukan Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 1945. 

Hak-hak semua anggota umat manusia pertama kali ditetapkan dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (UDHR), salah satu inisiatif pertama dari Perserikatan Bangsa-Bangsa yang baru didirikan. Bersama-sama, 30 pasal ini membentuk pandangan komprehensif tentang hak-hak ekonomi, sosial, budaya, politik dan sipil. 

Deklarasi ini bersifat universal (berlaku untuk semua orang di seluruh dunia) dan tidak dapat dipisahkan (semua hak sama pentingnya untuk realisasi penuh umat manusia). UDHR adalah deskripsi. Situasi dalam hukum kebiasaan internasional saat ini adalah benar. Tetapi karena ini adalah sebuah deklarasi, itu hanya menyiratkan seperangkat prinsip di mana negara-negara anggota PBB berkomitmen untuk memungkinkan setiap orang hidup dengan bermartabat. 

Agar hak-hak yang termuat dalam pernyataan dapat berkekuatan hukum penuh, maka hak-hak tersebut harus dicatat dalam suatu dokumen yang disebut kontrak. Untuk alasan politik dan prosedural, hak dibagi menjadi dua perjanjian terpisah, masing-masing berurusan dengan kategori hak yang berbeda. 

Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (IPCPR) menetapkan hak-hak berorientasi kebebasan tertentu yang tidak boleh dicabut oleh negara, seperti kebebasan berekspresi dan kebebasan bergerak. Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (ICESCR) memberikan ketentuan UDHR yang memberikan sebanyak mungkin hak untuk menentukan nasib sendiri individu dan hak atas kebutuhan dasar seperti makanan, perumahan dan perawatan kesehatan. .. 

Menurut negara bagian. Kedua perjanjian tersebut diadopsi oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 1966. Sejak diadopsi pada tahun 1948, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia telah menjadi dasar dari 20 perjanjian hak asasi manusia yang penting. Bersama-sama mereka membentuk kerangka hak asasi manusia PBB.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun