Mohon tunggu...
Alan Budiman
Alan Budiman Mohon Tunggu... profesional -

Pemilik akun ini pindah dan merintis web baru seword.com Semua tulisan terbaru nanti akan diposting di sana. Tidak akan ada postingan baru di akun ini setelah 18 November 2015.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

BPJS dari Hukum Agama, Ekonomi dan Politik

30 Juli 2015   09:55 Diperbarui: 11 Agustus 2015   23:15 9637
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

BPJS beroperasi sejak 1 Januari 2014, setahun sebelumnya bernama Jamsostek. Sebenarnya hal ini sudah puluhan tahun berlangsung, hanya memang ada perubahan nama dan regulasi. Namun soal bunga dan sejenisnya pastilah ada karena sejak dulu kita sudah menggunakan mata uang kertas dan pasti ada inflasi.

Saya tidak ingin berprasangka buruk pada MUI, namun nama BPJS sendiri sudah lebih dari setahun yang lalu muncul. Lalu kini saat pemerintah begitu gencar sosialisasi BPJS, mengapa MUI tiba-tiba mengeluarkan fatwa haram? Kebetulan kah? Jika hal ini dinilai kebetulan, saya rasa juga kebetulan karena pemeritahan Jokowi dari berbagai berita di media, memangkas dana bantuan sosial terhadap LSM.

Namun bagaimanapun MUI hanyalah ijtihad. Sejak dulu pun bunga bank sudah haram hukumnya menurut MUI, tapi saya sangat ragu jika anggota MUI tidak ada satupun yang pernah memanfaatkan bank untuk melakukan pinjaman. Untuk itu fatwa apapun dari MUI kita harus terima sebagai pendapat namun tidak lantas mutlak menjadikan sesuatu otomatis haram setelah dikeluarkannya fatwa. Kapasitas menilai halal haram tetap masih satu-satunya milik Allah. Bahwa kemudian kita menganggap sesuatu itu haram, tidak baik dan sebagainya hanya sampai pada level ikhtilaf atau perbedaan pendapat. Bagi yang pernah mempelajari perbedaan antar madzhab, pasti mengerti soal ini. Dan jika tidak, anggap saja paragraf terakhir ini tidak ada.

Bagi saya pribadi, BPJS tidak haram. Karena merupakan lembaga penyelenggara jaminan sosial satu-satunya, memudahkan, bermanfaat dan masyarakat membutuhkannya. Secara hukum kondisional serta dari sisi keburukannya, BPJS adalah yang terbaik dibanding asuransi swasta. Dalam hukum ekonomi, bunga boleh ada karena kita tidak menggunakan dirham atau dinar yang nilainya stabil. Jika tidak ada bunga justru menganiaya pemberi pinjaman atau bank. Lalu yang terakhir MUI adalah LSM yang sama seperti LSM pada umumnya, bahwa fatwanya tidak otomatis benar dan mengikat, karena bahkan Imam Syafie pun pernah merevisi qoul qodimnya. Saya anggap sebagai perbedaan pendapat seperti halal haramnya rokok, musik, hingga penetapan 1 syawal.

Sekali lagi tulisan ini bukan mengangkangi atau mengajari, semua murni berbagi dan menyatakan pendapat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun