Langkah 4: Cicilan Rumah Bertahap
Pada tahap ini, Anda dapat mulai membayar cicilan rumah sesuai dengan jangka waktu yang telah disepakati sebelumnya. Ketika Anda membeli rumah secara bertahap, pengembang biasanya memberikan jangka waktu pembayaran cicilan antara 60 hingga 120 kali. Pembeli yang memilih metode ini biasanya yakin dan mampu melunasi dalam waktu 2 tahun.
Langkah 5: Pelunasan dan Penandatanganan Akta Jual Beli (AJB)
Ketika Anda telah melunasi seluruh cicilan, saatnya untuk membuat Akta Jual Beli (AJB) agar transaksi jual beli rumah dianggap sah dan legal. Pembeli dan pengembang dapat pergi ke kantor notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) bersama dengan dokumen persyaratan seperti sertifikat tanah, identitas penjual, dan pembeli.
Selanjutnya, AJB akan dibuat dan ditandatangani secara langsung di depan PPAT. Namun, perlu diingat bahwa sebelum proses tanda tangan AJB dan peralihan nama sertifikat, pembeli dan penjual harus membayar pajak seperti Pajak Penghasilan (PPh) dan biaya notaris/PPAT sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H