Mohon tunggu...
Alan Eko
Alan Eko Mohon Tunggu... Wiraswasta - Premiera Property

Memiliki Hobil Conten Kreator dan Blog

Selanjutnya

Tutup

Home

Proses Jual Beli Rumah dengan Pembayaran Cash

1 September 2023   15:16 Diperbarui: 1 September 2023   15:19 97
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Home. Sumber ilustrasi: Unsplash

Langkah 4: Cicilan Rumah Bertahap

Pada tahap ini, Anda dapat mulai membayar cicilan rumah sesuai dengan jangka waktu yang telah disepakati sebelumnya. Ketika Anda membeli rumah secara bertahap, pengembang biasanya memberikan jangka waktu pembayaran cicilan antara 60 hingga 120 kali. Pembeli yang memilih metode ini biasanya yakin dan mampu melunasi dalam waktu 2 tahun.

Langkah 5: Pelunasan dan Penandatanganan Akta Jual Beli (AJB)

Ketika Anda telah melunasi seluruh cicilan, saatnya untuk membuat Akta Jual Beli (AJB) agar transaksi jual beli rumah dianggap sah dan legal. Pembeli dan pengembang dapat pergi ke kantor notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) bersama dengan dokumen persyaratan seperti sertifikat tanah, identitas penjual, dan pembeli.

Selanjutnya, AJB akan dibuat dan ditandatangani secara langsung di depan PPAT. Namun, perlu diingat bahwa sebelum proses tanda tangan AJB dan peralihan nama sertifikat, pembeli dan penjual harus membayar pajak seperti Pajak Penghasilan (PPh) dan biaya notaris/PPAT sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Home Selengkapnya
Lihat Home Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun