Mohon tunggu...
Alan Eko
Alan Eko Mohon Tunggu... Wiraswasta - Premiera Property

Memiliki Hobil Conten Kreator dan Blog

Selanjutnya

Tutup

Home

Proses Jual Beli Rumah dengan Pembayaran Cash

1 September 2023   15:16 Diperbarui: 1 September 2023   15:19 97
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Skema pembayaran bertahap adalah metode pembayaran rumah di mana Anda mencicil sesuai dengan harga yang telah disepakati dalam periode waktu tertentu. Jika Anda membeli dari pengembang, jangka waktu cicilan biasanya berkisar antara 6 hingga 24 bulan.

Namun, berbeda dengan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di bank, status kepemilikan properti tetap berada di tangan pengembang hingga Anda melunasi seluruh pembayaran. Setelah cicilan selesai, proses peralihan hak kepemilikan dapat dilakukan. Berikut adalah beberapa langkah dalam proses jual beli rumah secara bertahap:

Langkah 1: Cari Lokasi Rumah dan Informasi tentang Pengembang

Langkah pertama dalam proses jual beli rumah secara bertahap adalah mencari properti di lokasi yang Anda inginkan. Sebaiknya, pertimbangkan beberapa pilihan lokasi daripada hanya memfokuskan pada satu lokasi saja.

Selain itu, telusuri track record pengembang yang membangun properti tersebut, dan jangan ragu untuk mengunjungi lokasi proyek perumahan yang telah mereka kerjakan sebelumnya. Ini sangat penting agar Anda tidak tergoda oleh harga murah dan dapat menghindari risiko pembangunan yang terhenti.

Langkah 2: Buat Surat Pemesanan Rumah

Setelah Anda yakin dengan satu rumah, diskusikan total biaya, metode pembayaran, dan jangka waktu pembayaran dengan pengembang. Karena Anda akan membayar secara bertahap, Anda dapat bernegosiasi mengenai kemungkinan pemindahan hak kepemilikan sebelum pembayaran lunas. Misalnya, Anda dapat meminta agar proses Akta Jual Beli (AJB) dan peralihan nama sertifikat dilakukan ketika sisa cicilan hanya tinggal 5 kali lagi.

Selain itu, pastikan untuk meminta pengembang menunjukkan sertifikat rumah yang akan Anda beli. Jika sertifikat tersebut masih tergabung dengan unit lain, tanyakan tentang biaya pemecahan sertifikat dan siapa yang akan membayar biaya tersebut. Selalu periksa keaslian sertifikat tanah melalui kantor pertanahan untuk menghindari penipuan. Jika semua persetujuan telah dicapai, pengembang akan membuat surat pemesanan rumah yang mencantumkan identitas pembeli, pengembang, unit yang dipilih, jumlah uang muka (DP), dan jangka waktu pembayaran.

Langkah 3: Pembayaran Uang Muka (DP)

Setelah surat pemesanan rumah selesai dibuat, Anda dapat membayar uang muka (DP) kepada pengembang sesuai dengan nilai yang telah disepakati. Dibandingkan dengan KPR, pembelian rumah secara bertahap biasanya mengharuskan pembayaran DP dengan persentase yang lebih tinggi, sekitar 30%.

Sebagai contoh, jika harga rumah adalah Rp500 juta, maka DP yang harus dibayar adalah Rp150 juta. Setelah membayar DP, pastikan untuk meminta kwitansi resmi yang dilengkapi dengan materai dan tanda tangan dari kedua belah pihak, pembeli dan pengembang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Home Selengkapnya
Lihat Home Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun