Mohon tunggu...
Alan Eko
Alan Eko Mohon Tunggu... Wiraswasta - Premiera Property

Memiliki Hobil Conten Kreator dan Blog

Selanjutnya

Tutup

Home

Pengertian Perumahan Subsidi dan Keuntungan

31 Agustus 2023   11:54 Diperbarui: 31 Agustus 2023   12:31 115
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Home. Sumber ilustrasi: Unsplash

Perumahan subsidi merujuk pada salah satu program dan upaya yang digagas oleh pemerintah untuk memfasilitasi individu-individu yang tengah mencari hunian yang terjangkau sesuai dengan impian mereka. Kehidupan modern menjadikan rumah atau tempat tinggal sebagai kebutuhan utama yang tak terelakkan.

Menurut penjelasan dalam situs Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, perumahan subsidi merujuk pada unit rumah yang dibangun dengan harga yang terjangkau, diakses melalui skema KPR (Kredit Pemilikan Rumah) konvensional atau berdasarkan prinsip syariah.

Perumahan subsidi berperan mengatasi kendala bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) agar mereka bisa memiliki hunian yang layak dengan harga yang terjangkau. Lewat program ini, masyarakat mampu membeli properti dengan harga terjangkau karena menerima bantuan dari pemerintah dan tidak terbebani oleh Pajak Pertambahan Nilai (PPN) seperti rumah komersial.

Keuntungan Perumahan Subsidi

Dengan kriteria dan persyaratan yang lebih mudah diakses, perumahan subsidi mengusung berbagai keunggulan yang bisa dirasakan oleh warga yang ingin memiliki rumah pribadi, diantaranya adalah:

1. Harga Lebih Terjangkau

Berbekal bantuan dari pemerintah, perumahan subsidi dijual dengan harga yang lebih terjangkau, sehingga jumlah pembayaran bulanan untuk cicilan pun lebih ringan. Sebagai contoh, jika harga perumahan subsidi di wilayah Bekasi adalah Rp 148 juta, maka hitungan cicilan per bulannya bisa sekitar Rp 1 juta. Meskipun demikian, jumlah ini tentu akan disesuaikan dengan durasi tenor yang diambil.

2. Uang Muka Ringan

Tak hanya cicilan bulanan yang lebih ringan, uang muka atau DP untuk perumahan subsidi juga lebih mudah dicicil. Terutama bagi mereka yang memanfaatkan KPR (Kredit Pemilikan Rumah) yang ditawarkan, besar uang muka bisa jauh lebih terjangkau.

3. Jangka Waktu Pembayaran Panjang

Selain cicilan yang ekonomis dan uang muka yang terjangkau, perumahan subsidi menawarkan masa tenor pinjaman yang cukup panjang, yakni hingga 20 tahun. Tenor yang panjang ini disertai dengan bunga tetap, sehingga jumlah cicilan per bulan tidak berubah sepanjang masa pinjaman.

4. Pengembang Terpercaya

Keberadaan pengembang yang kredibel menjadi kelebihan dari perumahan subsidi. Karena program ini berasal dari pemerintah, kerja sama dengan pengembang perumahan yang memiliki rekam jejak baik dalam proyek-proyek serupa menjadi kenyataan. Ini memberikan kepercayaan bagi masyarakat yang ingin memiliki hunian, karena mereka dapat memperoleh unit dalam perumahan subsidi dengan lebih mudah. Selain itu, para pengembang ini sudah memiliki pengalaman luas dalam proyek-proyek perumahan subsidi, menghilangkan keraguan terhadap kualitas dan profesionalisme mereka.

5. Properti Siap Huni

Dalam perencanaan perumahan subsidi, pemerintah mengatur mekanisme yang ketat untuk melindungi pembeli dari pengembang nakal. Salah satunya adalah memastikan bahwa semua rumah yang dijual telah siap huni dan tak ada lagi istilah "inden". Calon pembeli juga berkesempatan untuk mengecek langsung kondisi rumah dan fasilitas yang ada, untuk memastikan bahwa properti yang akan mereka beli memiliki kualitas yang baik dan sesuai dengan harapan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Home Selengkapnya
Lihat Home Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun