Mohon tunggu...
Alan Rinando Antonio
Alan Rinando Antonio Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

saya mempunyai hobi membaca buku

Selanjutnya

Tutup

Hukum

PPN 12 PERSEN: Membuat Ekonomi Kuat Atau Rakyat Melarat?

24 Desember 2024   13:19 Diperbarui: 24 Desember 2024   13:18 77
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

OLEH: ALAN RINANDO ANTONIO

UU NO 7 TAHUN 2021 TENTANG UU HARMONISASI PERATURAN PERPAJAKAN yang mengatur tentang kenaikan pajak 12 persen menjadi polemik  antara PDIP dan partai-partai koalisi pemerintahan Presiden Prabowo mengenai asal muasal Undang-undang ini. Dikutip dari Tempo.co anggota dpr ri dari fraksi partai gerindra Novi Wijayanti mengatakan bahwa UU Harmonisasi Perpajakan yang pontnya berisi kenaikan ppn 12 persen merupakan legislasi kolektif dari pemerintahan yang dikuasai PDIP dengan legislatif waktu itu. Kata Novi Wijayanti UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan disahkan tahun 2021 yang pointnya menyangkut tentang kenaikan pajak dari 11 persen menjadi 12 persen pada tahun 2025.

Membantah pernyataan tersebut ketua PDIP, Dedi Yevri Sitorus mengatakan kenaikan tarif ppn dari 11 ke 12 tersebut melalui pengesahan UU NO 7 TAHUN 2021 Tentang UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan bukan inisiatif dari PDIP. Dia mengatakan pembahasan UU itu merupakan usulan dari pemerintah pada era pemerintahan Jokowi dan pada saat itu PDIP ditunjuk sebagai panitia kerja (PANJA, "Jadi salah alamat kalau dibilang inisiatornya PDIP" dikutip Antara.

UU ini disetujui karena dengan asumsi bahwa kondisi global dan ekonomi bangsa baik-baik saja, namun seiring berjalannya waktu daya beli masyarakat semakin terpuruk, badai PHK dimana-mana, dan nilai tukar rupiah terhadap dolar semakin naik, maka PDIP dan berbagai pihak meminta penerapan kenaikan PPN 12 persen ini perlu dikaji ulang.

Meski banyak penolakan dari berbagai pihak apalagi masyarakat kelas menengah dan bawah  tentang kenaika PPN 12 persen ini pemerintah tetap menaikkan PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025 dan pemerintah juga berdalih akan memberikan sejumlah stimulus kepada masyarakat kelas menengah dan bawah agar kantong mereka tidak jebol. Pemerintah mengatakan penyesuaian kenaikan PPN 12 persen hanya akan dikenakan pada barang dan jasa yang dikategorikan barang mewah dan dikonsumsi masyarakat mampu antara lain yaitu: Kelompok makanan berstandar premium, Layanan rumah sakit kelas VIP, dan Pendidikan berstandar internasional yang berbayar mahal.

Namun ini masih menjadi ambigu dimata publik, seperti pernyataan dari Bhima Yudhistira selaku Direktur Eksekutif Celios dikutip dari CNN INDONESIA  mengatakan, parameter apa yang mengelompokkan makanan itu berstandar premium, juga pelayanan rumah sakit yang mungkin juga menyasar kepada penerima layanan bpjs kesehatan, dan berapa batas biaya mahal pada pendidikan skala internasional.
Hal ini katanya mungkin tidak terlalu berlaku kepada pelaku usaha tapi sangat berimbas kepada konsumen.

Adapun stimulus yang dijanjikan pemerintah tidak membantu secara signifikan, terkait diskon listrik sebesar 50 persen yang diberikan pada bulan Januari-February 2025 namun pada bulan Maret beban normal akan diberlakukan lagi ditambah pengeluaran yang cukup besar memasuki bulan Ramadhan.

Warga juga menilai dengan adanya kenaikan PPN 12 persen ini penghasilan mereka hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar saja sehinga harus mengubur mimpi mereka untuk memiliki rumah sendiri.
Disisi lain kabar gembira tentang kenaikan upah minimum nasional 2025 yang rata-rata 6,5 persen menjadi sia-sia dikarenakan kenaikan PPN ini.

Seperti yang dikatakan oleh salah satu pemuda Gen-Z yang bernama Ananda Ikhsam (Icam) terkait kenaikan PPN 12 persen ini
"gaji saya memang naik tapi biaya pengeluaran saya juga ikut naik, kenaikan PPN ini benar-benar tidak menguntungkan untuk kepastian masa depan kami".

Harapan publik tetap sama semoga pemerintah menurunkan PPN ini seperti negara lain agar tidak menyengsarakan masyarakat kelas menengah dan kelas bawah.

SUMBER: TEMPO.CO DAN CNN INDONESIA

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun