Melalui systemic review Ombudsman akan menyusun suatu rekomendasi kebijakan yang menyangkut paling tidak dua hal: mekanisme penetapan biaya administrasi dan pajak penerangan jalan bagi pengguna layanan yang masuk kategori tak mampu. Tentunya rekomendasi akan mempertimbangkan mitigasi terhadap risiko terjadinya penyalahgunaan oleh pelanggan kelas lebih atas.
Dalam melakukan systemic review Ombudsman bukan hanya akan menggunakan ahli yang kompeten untuk melakukan analisis biaya, tapi juga perlu melakukan kerja sama dengan institusi yang berwenang untuk memutuskan apakah perbedaan biaya administrasi antara penyalur voucher terindikasi pelanggaran persaingan usaha yang sehat. Untuk itu KPPU perlu dilibatkan sejak awal.
Janganlah tergesa-gesa mencela pernyataan Menteri Rizal dan berspekulasi bahwa beliau hanya mencari sensasi. Akan lebih bijak jika publik menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Ombudsman. Persoalannya kemudian apakah Ombudsman berkemauan untuk segera melakukannya atau justru memilih ikut menjadi penonton, bukan wasit? Kedunguan kolektif kita terkadang telah menyebabkan terbunuhnya penolong yang lugu.
Â
* Catatan: Ombudsman bekerja berdasarkan Undang-Undang No. 37 tahun 2008 tentang Ombudaman Republik Indonesia, dan Undang-Undang No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H