FK-P3N  sebagai  Organisasi  Kemasyarakatan  Tidak  Memenuhi  Persyaratan untuk Mendapatkan Dana Hibah Sebesar Rp.18.850.000.000,00.
Pada  Tahun  2013  Pemprov  Sumsel  memberikan  hibah  kepada  Forum  Komunikasi Penyuluh  Penghulu  dan  Pencatat  Nikah  (FK-P3N)  sebesar  Rp.18.850.000.000,00 dengan  realisasi  sebesar  Rp.17.850.000.000,00  melalui  BPKAD  dan Rp.1.000.000.000,00 melalui Biro Kesra.
Seluruh  hibah sebelum  dianggarkan  dalam  APBD  harus  dilakukan  evaluasi  oleh SKPD  teknis  dan  direkomendasikan  kepada  gubernur  melalui  TAPD  untuk dipertimbangkan  kesesuaiannya  dengan  prioritas  dan  kemampuan  keuangan daerah.
Proposal  FK-P3N  untuk  hibah  pembelian  motor  baru  diajukan  kepada Gubernur   pada   tanggal     5   Februari   2013   sesuai      proposal   Nomor  08/FK-P3N/SS/II/2013.  Pada  saat  pengajuan  permohonan  hibah  tersebut,  Perda APBD  telah  diterbitkan,  dengan  demikian  hibah  pembelian  motor  tersebut  tidak melalui pembahasan TPAD dan DPRD.
Pembagian motor untuk P3N dilakukan secara langsung oleh gubernur. Penyerahan  motor  dilakukan  pada  acara  silaturahmi  dan  orientasi  P3N  yang dilaksanakan  dalam  tiga  tahap  pada  Bulan  April  dan  Mei.  Dua  tahap  di  Wisma Atlet  Jakabaring  dan  satu  tahap  di  Asrama  Haji  Palembang.
Penyerahan  motor dilakukan  secara  simbolis  oleh  gubernur  kepada  beberapa  P3N.  Dalam  rangka acara tersebut gubernur mengundang para P3N se-Sumatera Selatan berdasarkan Surat  Nomor  005/0815/VII/2013  tanggal  April  2013,  yang  ditandatangani  oleh Sekretaris  Daerah  yang  ditujukan  kepada  Bupati/Walikota  seluruh  Sumatera Selatan.
Bahwa terjadi Kembali usulan hibah untuk Forum Komunikasi Penyuluh Penghulu dan Pencatat Nikah (FK P3N) pada perubahan ke 6 (enam) yang di usulkan pada tanggal 20 Juli 2013 dalam rapat pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2013 anatara Komisi III dan BPKAD Sumsel.
Didalam Notulen rapat tersebut di setujui pengadaan 500 (lima ratus) unit dengan anggaran sebesar Rp. 5.950.000.000,- yang di duga di salurkan melalui SKPD Biro Umum dan Perlengkapan.
Bahwa Roby Kurniawan sebagai saksi di dalam sidang untuk terdakwa "Laonma Pasindak Lumban Tobing" menyatakan banyak proposal yang masuk ke Biro Umum dan Perlengkapan dan di salurkan ke Gubernur dan di catatkan oleh Kasubag TU "Nini Handayani" .
F.6 MANTAN KEPALA DINAS Â SOSIAL PROVINSI SUMATERA SELATAN "APRIYADI Â Â MACHMUD"
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaandan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan serta Undang-Undang terkait lainnya, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) telah memeriksa Laporan Realisasi Anggaran Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2013 serta Neraca per tanggal 31 Desember 2013 dan 2012.