Menjelang pergelaran Pilkada Sumatra Selatan 2018, Calon Gubernur Dodi Reza Alex harus siap menghadapi resiko hukum tang telah diperbuatnya. Ia diduga telah merugikan negara hingga ratusan juta rupiah akibat melakukan pemborosan anggaran rehab dan pemasangan interior rumah bupati.
Sebagaimana diketahui, Dodi Reza Alex setelah dilantik menjadi Bupati Musi Banyuasin (Muba) pada 22 Mei 2017 yang lalu langsung melakukan perbaikan rumah dinasnya. Sayangnya, bupati yang juga anak kandung dari Gubernur Sumsel Alex Noerdin ini menggunakan anggaran negara yang sangat membengkak.
Berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Klikanggaran.com, bahwa perusahaan pemenang lelang Rehab dan Pemasangan Interior Rumah Dinas Bupati adalah PT. Adi Guna Putra. Perusahaan ini beralamat di Jalan Talang Banten V No.347 RT.06.A Kelurahan 16 Ulu, Kota Palembang, dengan memberikan harga penawaran sebesar Rp1.979.880.000.
Harga tersebut dinilai terlalu tinggi dan mahal, sehingga berpotensi merugikan negara sebesar Rp100.766.000. Dengan adanya potensi kerugian negara hingga ratusan juta tersebut, wajar jika publik menuntut pihak Kejati Sumsel melakukan penyelidikan atas kasus Interior di Rumah Bupati Muba yang akan ikut Pilkada Sumsel 2018 ini.