Sebagai Penjaga konstitusi, Hakim MKRI(Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia) harus memiliki Integritas dan Think Thank.Bila keduanya tersebut dimiliki oleh MKRI ,maka  keputusan yang diambil  akan kecil---untuk tidak  mengatakan tidak ada---  peluangnya tidak memenuhi unsur keadilan dan  kebenaran.Â
Integritas MKRI
Maksudnya MKRI memiliki Integritas di sini paling tidak Hakim MKRI Tidak akan  melakukan  KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme).Sebelum  dan sedang menjadi hakim di MKRI  harus bebas dari KKN . Pihak yang berkepentingan terhadap perekrutan calon hakim MKRI harus terlebih dahulu  mencari tahu rekam jejak sang calon yang akan diterima menjadi hakim MKRI
Untuk  dapat melengkapi informasi tentang rekam jejak calon Hakim MKRI yang akan direkrut dapat dilakukan melalui uji publik .Melalui uji publik ini,informasi  bisa  didapatkan  lebih lengkap dan maksimal.
Memang walaupun dalam rekam jejak calon hakim yang telah direkrut telah bebas dari KKN, tapi tidaklah menjamin pada masa yang akan datang para calon hakim tersebut tidak melakukan KKN.Tapi yang jelas itu adalah usaha maksimal.
Bila dalam  berjalannya waktu ternyata para atau individu hakim MKRI melakukan KKN, itu diluar kemampuan kita. Kita memiliki keterbatasan dan kelemahan.Kita memang sulit untuk memprediksi apa yang akan terjadi dimasa yang akan datang.Â
Dengan dimilikinya integritas,diharapkan MKRI akan bisa terbebas dari ketiga unsur tersebut ,yaitu Korupsi,Kolusi dan Nepotisme.
Yang lebih "menggiurkan"bagi para atau individu Hakim MKRI  adalah Kolusi. Apakah  berkaitan dengan uji materil atau gugatan atas  Undang-undang , maupun terhadap peraturan-peraturan. Untuk meluluskan uji materil terhadap Undang-undang atau Peraturan atau memenangkan gugatan adalah biasanya melalui kolusi,dengan membayar para atau individu Hakim yang ada di  MKRI.
Contoh praktek kolusi yang pernah terjadi adalah ketika gugatan  terhadap hasil pilkada salah satunya adalah danya perilaku suap menyuap yang dilakukan oleh penggugat atau tergugat terhadap Ketua  MKRI pada periode jauh sebelumnya ,hingga membuat Ketua MKRI tersebut dibui.Disamping Ketua MKRI ,Gubernur aktif pun mengalami hal yang sama ,yaitu dipenjara karena berusaha menyuap Ketua MKRI.Â
Think Thank MKRI
Mengapa MKRI Harus memiliki Think Thank?
Karena mereka yang menjabat sebagai hakim pada MKRI memiliki keterbatasan pengetahuan ,maka sudah seharusnya mereka memiliki Think Thank.
Think Thank itulah yang dapat menyempurnakan kekurangan yang ada pada diri mereka .Mengingat setiap kasus-atau masalah yang terjadi yang di selesaikan dan diputuskan oleh Hakim MKRI bukan hanya merupakan permasalahan pasal demi pasal atau ayat demi ayat dengan substansi hukum an sich ,tapi substansi dalam pasal demi pasal  atau ayat demi ayat,juga termasuk Ipoleksosbudhankam(Ideologi,politik,ekonomi, sosial,budaya,pertahanan,dan keamanan),bahkan lebih luas lagi hingga berkenaan dengan pertambangan dan ketenagakerjaan(walaupun ini bisa dimasukkan kedalam wilayah ekonomi,tapi tentu itu belum ideal).
Sebagai ilustrasi yang berkaitan dengan Undang-undang Minerba. Untuk memahami substansi Undang-undang ini tentu dibutuhkan juga seorang ahli atau minimal yang memiliki pengetahuan tentang Pertambangan. Katakan seorang sarjana pertambangan.Â
Misalnya jika UUD '45 yang berkenaan dengan :
Pasal 33 Ayat
( 1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara .
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar -besar kemakmuran rakyat.
Jika ingin melakukan uji materil terhadap UUD '45 pasal 33 ayat 1,2 dan 3 Â tentu saja diantara hakim MKRI harus ada yang menguasai tentang ekonomi .
Bukankah pada awal di buatnya UUD '45 ,terutama  berkenaan dengan Pasal  dan ayat yang disebutkan diatas, salah satu anggota tim yang merumuskannya adalah  Bapak Mohammad Hatta yang tidak hanya sebagai seorang politikus dan pergerakan,tapi juga dia seorang pakar ekonomi,bahkan telah bergelar Doktor.
Hal demikian adalah karena Pasal 33 ayat 1 ,2 dan 3 UUD'45 substansinya sarat dengan permasalahan ekonomi.
Melalui Think Thank itulah MKRI dapat meningkatkan perannya. Bila anggaran biaya untuk insentif personil Think Thank tidak memungkinkan untuk mengkaper banyak  orang dengan keahlian yang berbeda-beda.
Bila terkendala pada dana yang terbatas ,maka sesuaikan saja personil Think Thank  dengan dana yang tersedia tersebut. Bila dalam berjalannya waktu ada peningkatan dana yang tersedia untuk anggaran biaya ,maka personil Think Thank pun dapat ditambah atau ditingkatkan disesuaikan dengan kenaikan dana anggaran biaya untuk Think Thank .
Tapi walaupun Think Thanknya belum mencapai jumlah yang ideal,itu masih lebih  baik bila dibandingkan tidak memiliki Think Thank samasekali.
Hanya saja dengan jumlah personil Think Thank yang terbatas tentu mereka akan bekerja lebih keras lagi menyesuaikan dengan keterbatasan tersebut.
Dengan adanya  Think Thank pihak hakim MKRI dalam memutuskan  setiap perkara atau permasalahan atau melakukan aktifitasnya dapat mempertimbangkan rekomendasi yang diajukan Think Thank.
Think Thank hanya sebatas memberikan rekomendasi sebagai bahan pertimbangan Hakim MKRI untuk memutuskan setiap perkara atau permasalahan atau melakukan aktifitasnya. Tapi semua keputusan adalah hak veto hakim MKRI.
Integritas dan Think Thank MHRI harus berjalan seiring dan searah,karena jika memiliki integritas, tapi tidak memiliki Think Thank,maka setiap gerak langkah dan atau keputusan  kemungkinan  cenderung  kurang tepat akan muncul.
Hal  seperti demikian yang akan memungkinkan timbulnya gejolak  di kalangan  tertentu atau masyarakat luas.Seperti misalnya timbulnya unjuk rasa atau demonstrasi.Â
Disamping itu akan mengundang kecurigaan dari berbagai pihak atau pihak tertentu.Dikatakan KKN -lah atau tudingan lainnya. Padahal keputusan atau sepak terjang dan gerak langkah yang dilakukan  hanya disebabkan keterbatasan pengetahuan dalam menyikapi permasalahan yang timbul.Â
Sebaliknya bila Think Thank sudah dimiliki ,Tapi Integritas tidak dimiliki  MKRI, maka bagaimanapun hebatnya Think Thank tidak akan ada gunanya.
Tidak dimiliki integritas contoh kasusnya salah satu adalah karena kasus suap menyuap dalam gugat menggugat  pilkada atau pemilu.
Walaupun ada pihak yang seharusnya menang dalam pilkada atau pemilu,dengan mekanisme yang dilewati sudah benar, tapi tetap saja dikalahkan.
Karena MKRI tergiur dengan suap yang dilakukan  oleh pihak yang kalah.
Jadi ,kalau sudah begini apalah artinya Think Thank itu.
Semoga saja keduanya bisa berjalan seiring dan searah,sehingga Konstitusi kita akan terjaga dengan baik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H