Karena mereka yang menjabat sebagai hakim pada MKRI memiliki keterbatasan pengetahuan ,maka sudah seharusnya mereka memiliki Think Thank.
Think Thank itulah yang dapat menyempurnakan kekurangan yang ada pada diri mereka .Mengingat setiap kasus-atau masalah yang terjadi yang di selesaikan dan diputuskan oleh Hakim MKRI bukan hanya merupakan permasalahan pasal demi pasal atau ayat demi ayat dengan substansi hukum an sich ,tapi substansi dalam pasal demi pasal  atau ayat demi ayat,juga termasuk Ipoleksosbudhankam(Ideologi,politik,ekonomi, sosial,budaya,pertahanan,dan keamanan),bahkan lebih luas lagi hingga berkenaan dengan pertambangan dan ketenagakerjaan(walaupun ini bisa dimasukkan kedalam wilayah ekonomi,tapi tentu itu belum ideal).
Sebagai ilustrasi yang berkaitan dengan Undang-undang Minerba. Untuk memahami substansi Undang-undang ini tentu dibutuhkan juga seorang ahli atau minimal yang memiliki pengetahuan tentang Pertambangan. Katakan seorang sarjana pertambangan.Â
Misalnya jika UUD '45 yang berkenaan dengan :
Pasal 33 Ayat
( 1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara .
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar -besar kemakmuran rakyat.
Jika ingin melakukan uji materil terhadap UUD '45 pasal 33 ayat 1,2 dan 3 Â tentu saja diantara hakim MKRI harus ada yang menguasai tentang ekonomi .
Bukankah pada awal di buatnya UUD '45 ,terutama  berkenaan dengan Pasal  dan ayat yang disebutkan diatas, salah satu anggota tim yang merumuskannya adalah  Bapak Mohammad Hatta yang tidak hanya sebagai seorang politikus dan pergerakan,tapi juga dia seorang pakar ekonomi,bahkan telah bergelar Doktor.
Hal demikian adalah karena Pasal 33 ayat 1 ,2 dan 3 UUD'45 substansinya sarat dengan permasalahan ekonomi.