Mohon tunggu...
Alamsyah Marwan Hamdi
Alamsyah Marwan Hamdi Mohon Tunggu... Administrasi - Alamsyah ,SE bekerja sebagai Freelencer

Alamsyah,SE Jl. Pendreh KPR BTN Km 2, no.4b Rt.33b Rw.009 Muara TEweh

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Jebakan Batman Bebaskan di Dunia Pendidikan Dan Wisuda Kita

23 Juni 2023   21:30 Diperbarui: 23 Juni 2023   21:43 169
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Untuk meyakinkan orang tua atau wali  Siswa/mahasiswa ,bahwa biaya kuliah yang ditetapkan oleh perguruan tinggi tersebut tidak hanya OmDo(Omong Doan) atau lip service atau bacot doang,harus di keluarkan surat perjanjiannya atau semacam akad kredit seperti yang dikeluarkan oleh Devoleper Perumahan untuk nasabah yang ingin kredit rumah. 

Jadi secara hukum sebagai orang tua siswa/mahasiswa,hak dan kewajiban  dilindungi  dan terikat oleh hukum.

Tapi bagaimana jika di pertengahan sekolah atau kuliah siswa/mahasiswa terjadi kenaikan peralatan ,sarana dan  prasarana pendidikan ,apakah ini tidak memberatkan  lembaga pendidikan?

Tentu saja akan memberatkan Pihak Sekolah atau pihak perguruan tinggi. 

Makanya bila menentukan biaya Sekolah atau Kuliah sebaiknya di perhitungkan perkirakan adanya tingkat inflasi untuk TK misalnya dalam kurun  1 tahun, sedangkan untuk Perguruan Tinggi 5 tahun,misalnya atau SD 6 tahun,SMP dan SMA 3 tahun.

Kalau adanya kenaikan barang-barang secara umum,maka tidak ada haknya   Pihak Sekolah atau Perguruan Tinggi menaikkan biaya Sekolah atau Kuliah yang dibebankan  kepada siswa atau mahasiswa yang sudah masuk sekolah atau kuliah sebelum kenaikan barang-barang secara umum tersebut.

Tapi yang yang bisa dikenakan kenaikan biaya Sekolah atau kuliah adalah hanya kepada Calon Siswa atau calon mahasiswa yang akan masuk ,setelah kenaikan barang-barang secara umum.

Karena kalau kenaikan biaya sekolah atau kuliah dibebankan kepada Siswa atau mahasiswa yang sudah masuk atau sudah melakukan penandatangan perjanjian  biaya Sekolah atau kuliah, maka itu berarti pihak  Sekolah atau Perguruan Tinggi melanggar ketentuan yang sudah diatur dalam Surat Perjanjian Biaya Sekolah atau kuliah.

Itulah solusinya agar lembaga pendidikan kita tidak menimbulkan banyak  masalah .

Karena selama ini orang tua atau wali Siswa/mahasiswa sering tidak menduga dengan biaya yang ditetapkan oleh sebuah lembaga pendidikan.Karena biaya Sekolah atau Kuliah tidak di buat secara utuh  atau biaya dari mulai pendaftaran (masuk) hingga lulus dan wisuda ,Biaya  dari A sampai Z, tidak  diinformasikan.

Biasanya lembaga pendidikan  kita menetapkan  biaya awal masuk besarnya tidak seberapa,tapi pada pertengahan mulai naik ,kemudian mendekati kelulusan mulai banyak yang harus dibayar oleh orang tua  atau wali Siswa /mahasiswa. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun