Mohon tunggu...
Alamsyah gautama
Alamsyah gautama Mohon Tunggu... Mahasiswa penggerak

Bacalah dan tuangkan pikiran dalam membangun indonesia yang berkemajuan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Perlukah Legalitas Trifting di Indonesia?

26 Maret 2023   18:33 Diperbarui: 26 Maret 2023   18:39 178
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Sepekan terakhir tengah ramai di perbincangkan persoalan trifting yang marak di berbagai kota di indonesia, hal ini mendapat respon langsung dari presiden Joko Widodo yaitu mengecam impor pakaian bekas yang sedang marak. 

Menurutnya, impor tersebut mengganggu industri dalam negeri. karena itu ia memerintahkan jajarannya untuk segera mencari sebab dan mengatasi masalah itu. 

Melalui kementerian perdagangan yang dipimpin Zulkifli Hasan, bahwa ia telah melakukan penindakan dengan pemusnahan barang trifhting dengan cara dibakar yang telah dilakukan dibeberapa kota seperti pekanbaru, mojokerto, sidoarjo dan bali, melihat dari kerugian yang dihitung berdasarkan jumlah barang yang telah dibakar mencapai miliaran rupiah, tentu nilainya tidak sedikit, sontak hal ini disayangkan oleh beberapa pihak.

Pembicaraan trifting semakin memanas karna terdapat pro kontra dalam menanggapi persoalan tersebut, sehingga menimbulkan berbagai macam persepsi di kalangan masyarakat, hal ini juga di tanggapi oleh anggota DPR RI Adian Napitupulu. "apa masalahnya, bahkan saya dilantik menjadi anggota DPR dengan jas bekas yang di beli di Gedegabe," sebenarnya historikal barang trifting sudah ada sejak lama, namun yang menarik permasalahan ini baru mencuat di akhir tahun 2022. Kalau kita membahas mengenai payung hukum pakaian import, pemerintah telah mengatur peraturan terkait melalui permendag no 18 tahun 2021 tentang barang yang dilarang importnya.

Pro dan kontra terus berlanjut ketika beberapa siaran nasional mengadakan diskusi, salah satunya siaran TVRI' bertemakan "dampak pelarangan tfifting bagi ekonomi kerakyatan". 

Pro kontra yang terjadi di beberapa pembicaraan tersebut tentu tidak bisa dianggap biasa, karenanya perlu kebijakan yang bijaksana begitupun langkah solutif untuk menetralkan persoalan tersebut, maka pertanyaan tentang perlukah trifting di legalkan perlu menjadi pembicaraan serius untuk menjawab tantangan dan pengadaan barang trifting di indonesia.

Pernyataan menarik juga datang dari Bapak Azrai Ridho Hanafiah, SE., M.Si. Kabid pengembangan perdagangan luar negeri dinas perdagangan, perindustrian energi dan sumber daya mineral sumut, mengaku kesulitan dalam mengendalikan masuknya import pakaian bekas. Hal itu menyusul kendala yang ditemui dalam upaya menutup pintu bisnis tersebut. Namun Pemerintah akan terus mengawasi masuknya barang impor ilegal. 

Pengawasan ini tentu harus melibatkan banyak pihak. Dalam menjalankan fungsi pengawasan tersebut, sekaligus mendukung penegakan hukum pelanggaran laut. dalam mengatasi masalah, pemerintah harus bekerjasama untuk menjalin sinergi dan koordinasi antar aparat penegak hukum yang terkait seperti Bea Cukai, kemendag, Polairud, KPLP, Bakamla, TNI AL,

Pengawasan di daerah perbatasan sepanjang tahun 2022 oleh Bea Cukai telah melakukan penindakan terhadap impor pakaian bekas illegal melalui laut dan darat sebanyak 234 kali dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp24,21 miliar, namun hal itu dikira belum cukup untuk menghentikan distribusi barang trifting sampai hari ini. 

Secara umum dapat disampaikan bahwa titik rawan pemasukan pakaian bekas di Indonesia serta modus yang kerap digunakan antara lain sebagai berikut, Pesisir Timur Sumatera, Batam, Kepulauan Riau via Pelabuhan tidak resmi dengan modus disembunyikan pada barang lain (undeclare). Kemudian, Perbatasan Kalimantan, utamanya di Kalimantan Barat seperti Jagoi Babang, Sintete, Entikong dengan modus menyembunyikan pakaian bekas pada barang Pelintas batas, barang bawaan penumpang, atau menggunakan jalur-jalur kecil melewati hutan yang sulit terdeteksi oleh petugas.

Pernyataan juga dilontarkan oleh Pengamat ekonomi asal Medan, Gunawan Benyanin menyebut serbuan pakaian bekas sangat dilematis, karena menguntungkan dan merugikan di sisi lain. Serbuan pakaian bekas akan sangat merugikan pelaku UMKM yang sudah lama menggeluti bisnis fashion, Namun, hal ini juga menguntungkan bagi pelaku bisnis thrift shop di Indonesia. "Yang dirugikan pabrik tekstil dari keterpurukan pascapandemi pastinya

Gunawan mengusulkan pemerintah memeberikan solusi tepat untuk menyelamatkan pelaku usaha pakaian bekas dan juga mendukung pabrik tekstil dan garmen yang memproduksi pakaian lokal. Meski demikian, Gunawan mengatakan, bisnis fashion memang memiliki segmen masing-masing. Menurut dia, serbuan pakaian bekas tidak hanya menyasar pada segmen menengah kebawah akan tetapi berdampak penjualan ke segmen menengah ke atas.

Mengutip dari Ketua Umum Asosiasi Perteksilan Indonesia (API), Jemmy Kartiwa Sastraatmadja mengatakan, jumlah produk pakaian bekas impor saat ini lebih banyak dari pada tahun sebelumnya. "Beberapa tahun lalu belum terlalu mengganggu, sekarang sudah ada di mana-mana," ujarnya, kepada Kompas.com. hal ini menunjukkan bahwa maraknya pakaian menjadi problem di kalangan pelaku UMKN.

Distribusi barang Trifting di indonesia jika di atur sistem pemasukan dan hukumnya dengan tegas dan dikawal dengan pengawasan yang kuat, bisa saja tidak menjadi ancaman bagi UMKM di indonesia, bahkan sebalikanya, bisa memberikan kontribusi mendorong perekonomian, maka alangkah baiknya tindakan pembakaran pakaian bekas  di stop dan dicari solusi alternatifnya.

Jika ingin pembersihan total boleh saja' hanya saja sebaiknya barang tersebut merupakan barang dari distributor skala besar yang merusak distribusi barang tersebut, kemudian menjadi pelajaran bagi distributor ilegal lainnya , perlu waktu untuk menyelesaikan persoalan trifting di indonesia. legalisasi dengan harga dan jalur yang di atur dalam peraturan pemerintah bisa menjadi acuan dan langkah strategis untuk menyelamatkan pelaku penjualan trifting hari ini dan menyelamatkan UMKN di indonesia hari ini yang sedang menjadi fokus pemerintah dalam menumbuhkan perekonomian di indonesia.

Berkaca dari permendag yang memperbolehkan barang yang dibatasi impornya seharusnya pemerintah segera mengambil putusan yang tepat guna menyelamatkan pelaku UMKM pakaian bekas dan industri tekstil. 

Sebenarnya ada beberapa Langkah menarik yang bisa diterapkan oleh pemerintah pusat guna menyelesaikan permasalahan pakaian bekas, Pertama penguatan penjagaan di area pembatasan masuknya barang-barang impor lintas negara. Dan ini tidak terlepas dari koordinasi antar aparat penegak hukum, kedua Pemerintah bisa melegalkan pakaian bekas dengan cara mengatur regulasi yang menentukan batas pakaian bekas yang boleh dimasukkan ke indonesia pertahunnya, kemudian menetapkan impotir yang di perbolehkan untuk memasukkan pakaian bekas ke indonesia dan  menetapkan pelabuhan pelabuhan di seluruh indonesia yang di perbolehkan pemasukannya.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun