Mohon tunggu...
Alamsyah gautama
Alamsyah gautama Mohon Tunggu... Mahasiswa penggerak

Bacalah dan tuangkan pikiran dalam membangun indonesia yang berkemajuan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Perlukah Legalitas Trifting di Indonesia?

26 Maret 2023   18:33 Diperbarui: 26 Maret 2023   18:39 178
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Gunawan mengusulkan pemerintah memeberikan solusi tepat untuk menyelamatkan pelaku usaha pakaian bekas dan juga mendukung pabrik tekstil dan garmen yang memproduksi pakaian lokal. Meski demikian, Gunawan mengatakan, bisnis fashion memang memiliki segmen masing-masing. Menurut dia, serbuan pakaian bekas tidak hanya menyasar pada segmen menengah kebawah akan tetapi berdampak penjualan ke segmen menengah ke atas.

Mengutip dari Ketua Umum Asosiasi Perteksilan Indonesia (API), Jemmy Kartiwa Sastraatmadja mengatakan, jumlah produk pakaian bekas impor saat ini lebih banyak dari pada tahun sebelumnya. "Beberapa tahun lalu belum terlalu mengganggu, sekarang sudah ada di mana-mana," ujarnya, kepada Kompas.com. hal ini menunjukkan bahwa maraknya pakaian menjadi problem di kalangan pelaku UMKN.

Distribusi barang Trifting di indonesia jika di atur sistem pemasukan dan hukumnya dengan tegas dan dikawal dengan pengawasan yang kuat, bisa saja tidak menjadi ancaman bagi UMKM di indonesia, bahkan sebalikanya, bisa memberikan kontribusi mendorong perekonomian, maka alangkah baiknya tindakan pembakaran pakaian bekas  di stop dan dicari solusi alternatifnya.

Jika ingin pembersihan total boleh saja' hanya saja sebaiknya barang tersebut merupakan barang dari distributor skala besar yang merusak distribusi barang tersebut, kemudian menjadi pelajaran bagi distributor ilegal lainnya , perlu waktu untuk menyelesaikan persoalan trifting di indonesia. legalisasi dengan harga dan jalur yang di atur dalam peraturan pemerintah bisa menjadi acuan dan langkah strategis untuk menyelamatkan pelaku penjualan trifting hari ini dan menyelamatkan UMKN di indonesia hari ini yang sedang menjadi fokus pemerintah dalam menumbuhkan perekonomian di indonesia.

Berkaca dari permendag yang memperbolehkan barang yang dibatasi impornya seharusnya pemerintah segera mengambil putusan yang tepat guna menyelamatkan pelaku UMKM pakaian bekas dan industri tekstil. 

Sebenarnya ada beberapa Langkah menarik yang bisa diterapkan oleh pemerintah pusat guna menyelesaikan permasalahan pakaian bekas, Pertama penguatan penjagaan di area pembatasan masuknya barang-barang impor lintas negara. Dan ini tidak terlepas dari koordinasi antar aparat penegak hukum, kedua Pemerintah bisa melegalkan pakaian bekas dengan cara mengatur regulasi yang menentukan batas pakaian bekas yang boleh dimasukkan ke indonesia pertahunnya, kemudian menetapkan impotir yang di perbolehkan untuk memasukkan pakaian bekas ke indonesia dan  menetapkan pelabuhan pelabuhan di seluruh indonesia yang di perbolehkan pemasukannya.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun