Mohon tunggu...
Alamsyah gautama
Alamsyah gautama Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Mahasiswa penggerak

Bacalah dan tuangkan pikiran dalam membangun indonesia yang berkemajuan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Perlukah Legalitas Trifting di Indonesia?

26 Maret 2023   18:33 Diperbarui: 26 Maret 2023   18:39 178
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Sepekan terakhir tengah ramai di perbincangkan persoalan trifting yang marak di berbagai kota di indonesia, hal ini mendapat respon langsung dari presiden Joko Widodo yaitu mengecam impor pakaian bekas yang sedang marak. 

Menurutnya, impor tersebut mengganggu industri dalam negeri. karena itu ia memerintahkan jajarannya untuk segera mencari sebab dan mengatasi masalah itu. 

Melalui kementerian perdagangan yang dipimpin Zulkifli Hasan, bahwa ia telah melakukan penindakan dengan pemusnahan barang trifhting dengan cara dibakar yang telah dilakukan dibeberapa kota seperti pekanbaru, mojokerto, sidoarjo dan bali, melihat dari kerugian yang dihitung berdasarkan jumlah barang yang telah dibakar mencapai miliaran rupiah, tentu nilainya tidak sedikit, sontak hal ini disayangkan oleh beberapa pihak.

Pembicaraan trifting semakin memanas karna terdapat pro kontra dalam menanggapi persoalan tersebut, sehingga menimbulkan berbagai macam persepsi di kalangan masyarakat, hal ini juga di tanggapi oleh anggota DPR RI Adian Napitupulu. "apa masalahnya, bahkan saya dilantik menjadi anggota DPR dengan jas bekas yang di beli di Gedegabe," sebenarnya historikal barang trifting sudah ada sejak lama, namun yang menarik permasalahan ini baru mencuat di akhir tahun 2022. Kalau kita membahas mengenai payung hukum pakaian import, pemerintah telah mengatur peraturan terkait melalui permendag no 18 tahun 2021 tentang barang yang dilarang importnya.

Pro dan kontra terus berlanjut ketika beberapa siaran nasional mengadakan diskusi, salah satunya siaran TVRI' bertemakan "dampak pelarangan tfifting bagi ekonomi kerakyatan". 

Pro kontra yang terjadi di beberapa pembicaraan tersebut tentu tidak bisa dianggap biasa, karenanya perlu kebijakan yang bijaksana begitupun langkah solutif untuk menetralkan persoalan tersebut, maka pertanyaan tentang perlukah trifting di legalkan perlu menjadi pembicaraan serius untuk menjawab tantangan dan pengadaan barang trifting di indonesia.

Pernyataan menarik juga datang dari Bapak Azrai Ridho Hanafiah, SE., M.Si. Kabid pengembangan perdagangan luar negeri dinas perdagangan, perindustrian energi dan sumber daya mineral sumut, mengaku kesulitan dalam mengendalikan masuknya import pakaian bekas. Hal itu menyusul kendala yang ditemui dalam upaya menutup pintu bisnis tersebut. Namun Pemerintah akan terus mengawasi masuknya barang impor ilegal. 

Pengawasan ini tentu harus melibatkan banyak pihak. Dalam menjalankan fungsi pengawasan tersebut, sekaligus mendukung penegakan hukum pelanggaran laut. dalam mengatasi masalah, pemerintah harus bekerjasama untuk menjalin sinergi dan koordinasi antar aparat penegak hukum yang terkait seperti Bea Cukai, kemendag, Polairud, KPLP, Bakamla, TNI AL,

Pengawasan di daerah perbatasan sepanjang tahun 2022 oleh Bea Cukai telah melakukan penindakan terhadap impor pakaian bekas illegal melalui laut dan darat sebanyak 234 kali dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp24,21 miliar, namun hal itu dikira belum cukup untuk menghentikan distribusi barang trifting sampai hari ini. 

Secara umum dapat disampaikan bahwa titik rawan pemasukan pakaian bekas di Indonesia serta modus yang kerap digunakan antara lain sebagai berikut, Pesisir Timur Sumatera, Batam, Kepulauan Riau via Pelabuhan tidak resmi dengan modus disembunyikan pada barang lain (undeclare). Kemudian, Perbatasan Kalimantan, utamanya di Kalimantan Barat seperti Jagoi Babang, Sintete, Entikong dengan modus menyembunyikan pakaian bekas pada barang Pelintas batas, barang bawaan penumpang, atau menggunakan jalur-jalur kecil melewati hutan yang sulit terdeteksi oleh petugas.

Pernyataan juga dilontarkan oleh Pengamat ekonomi asal Medan, Gunawan Benyanin menyebut serbuan pakaian bekas sangat dilematis, karena menguntungkan dan merugikan di sisi lain. Serbuan pakaian bekas akan sangat merugikan pelaku UMKM yang sudah lama menggeluti bisnis fashion, Namun, hal ini juga menguntungkan bagi pelaku bisnis thrift shop di Indonesia. "Yang dirugikan pabrik tekstil dari keterpurukan pascapandemi pastinya

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun