Perhatian public terhadap kasus ini begitu tinggi sehingga wajar jika public menjadikan penyelesaian kasus ini sebagai indicator keberhasilan dan keberanian KPK Periode ke 3 dalam menjalankan tugas Negara, menyentuh the next level, Very Important Area, dan Very Important Personal.
Beranikah KPK periode ke 3..??? kita lihat saja semoga KPK periode ke 3 ini benar-benar independent dalam melaksanakan amanah Undang-undang No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Harapan, dukungan dan doa kami masyarakat Indonesia sebagai spirit langkah KPK ke depan. Rewako KPK
9 Desember 2011
Alamsyah
Pemerhati Hukum dan Pemerintahan
Email : daealami@yahoo.co.id
Facebook: alamsyah debani
Twitter: alamsyah dgbani
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H