Mohon tunggu...
Alam Supriatna jatmika
Alam Supriatna jatmika Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Sepak bola, gymnastic

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Motif dan Hukum Pembunuhan

11 Juni 2023   00:30 Diperbarui: 11 Juni 2023   00:36 87
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pembunuhan adalah suatu tindakan sengaja dengan merenggut nyawa seseorang dengan melanggar hukum, pembunuhan terbagi dalam tiga jenis yaitu: pembunuhan terencana, pembunuhan di sengaja, dan pembunuhan tidak disengaja

Pembunuhan memiliki beberapa motif dalam tindakan nya, diantaranya yang sering terjadi disebabkan karena dendam, konflik antara kedua pihak, kecemburuan ataupun dalam membela diri, hal ini karena tidak terkontrol nya emosi pada diri seseorang

Pembunuhan dapat dilakukan dengan berbagai cara seperti menggunakan senjata api dan senjata tajam ataupun dengan tangan kosong sekalipun

Hukum tindak pidana untuk pelaku yang sengaja dan terencana dalam melakukan pembunuhan dijatuhi hukuman seumur hidup bahkan hukuman mati

Sedangkan untuk tindak pidana pelaku pembunuhan tidak sengaja dijatuhi hukuman satu sampai lima tahun kurungan

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun