Pembunuhan adalah suatu tindakan sengaja dengan merenggut nyawa seseorang dengan melanggar hukum, pembunuhan terbagi dalam tiga jenis yaitu: pembunuhan terencana, pembunuhan di sengaja, dan pembunuhan tidak disengaja
Pembunuhan memiliki beberapa motif dalam tindakan nya, diantaranya yang sering terjadi disebabkan karena dendam, konflik antara kedua pihak, kecemburuan ataupun dalam membela diri, hal ini karena tidak terkontrol nya emosi pada diri seseorang
Pembunuhan dapat dilakukan dengan berbagai cara seperti menggunakan senjata api dan senjata tajam ataupun dengan tangan kosong sekalipun
Hukum tindak pidana untuk pelaku yang sengaja dan terencana dalam melakukan pembunuhan dijatuhi hukuman seumur hidup bahkan hukuman mati
Sedangkan untuk tindak pidana pelaku pembunuhan tidak sengaja dijatuhi hukuman satu sampai lima tahun kurungan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H