Bukan hanya terorisme, tambahnya, tentu saja yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
Terkait  dengan Revisi UU Terorisme
Yoedhi menilai revisi RUU Terorisme erupakan jaminan dan kesepakatan hukum. Pemberantasan terorisme itu bukan hanya dilakukan satu kelompok, namun semua komponen bangsa, termasuk peran TNI.
Alasannya untuk mengakomodir peran yang menguat dalam revisi dan pasal-pasar RUU Terorisme. Situasi dan terorisme itu bukan hanya pidana normal dan itu sudah meluas dan menjadi kejahatan yang serius.
"Tentunya diperlukan sesuatu perubahan yang mendasar. Agar seluruh komponen masyarakat yang bergerak di bidang itu. Tugas TNI jelas amanat operasi selain perang yaitu mengatasi aksi terorisme. Dalam mengatasi aksi terorisme itu memberikan pandangan TNI bukan hanya memberikan bantuan," imbuhnya.
Dijelaskannya, pemberantasan aksi terorisme harus memasukkan dan peran dari TNI untuk menyelamatkan bangsa dan kedaulatan bangsa. TNI sebagai alat ketahanan negara, dan konteks mempertahankan negara itu penting. Revisi RUU Terorisme itu harus mengedepankan kepentingan bangsa.
Terkait Bela Negara sangatlah penting bagi Indonesia. Kewaspadaan terhadap terorisme dan penanganan masalah terorisme merupakan bagian dari bela negara. Tentu saja, dengan itu semua semakin menguatkan kita untuk semakin memperkokoh kedaulatan Indonesia untuk lebih maju dan beradab.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H