Sepanjang tahun 2016 dan tahun 2017 masih kita lihat pemberitaan nasional terkait pemuda yang memakai simbol dan kaos berlambang palu arit. Simbol palu arit bukan sembarang simbol, sebab itu mempunyai sejarah kelam di Indonesia. Palu arit merupakan simbol dari simbolisme komunis. Jadi penggunaan simbol ini menyiratkan hubungan dengan komunisme, partai komunis atau negara komunis.
Menurut saya, dengan pemahaman yang mendalam dari bela negara bisa menguatkan dan memberikan pemahaman yang utuh tentang bela negara. Jadi, dengan hal itu bisa mengokohkan semangat rasa ke-Indonesiaan kita dan semakin mantap dengan Ideologi Pancasila.
Di Indonesia, penggunaan simbol palu arit dinyatakan terlarang bersama dengan paham komunisme sendiri sejak tahun 1966, sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang No. 27 Tahun 1999 dan Ketetapan MPRS (TAP MPRS) No. XXVI/MPRS/1966 Tahun 1966, yang secara resmi menyatakan pelarangan terhadap paham komunisme dan marxisme-leninisme, serta pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI). Tentu saja kita mengetahui bahwasanya ideologi tersebut sangatlah anti Pancasila, dan karenanya kita harus waspadai sepanjang masa.
Namun ada hal yang sangat mengkhawatirkan kita. Sebab yang namanya ideologi tidak akan mati dan itu bisa muncul kembali. Bila kita mempelajari kajian Semiotika tentang tanda, simbol dan makna dibalik sebuah pesan akan terbukanya apa yang ada di kepala kita. Sebagaimana tanda-tanda merepresentasikan benda, ide, keadaan, situasi, perasaan dan kondisi di luar tanda-tanda itu. (LittleJohn; 2009; 53).
Tentu saja, kita bisa memaknai mereka yang memakai simbol palu arit bukan asal menempelkan kaos tersebut dibajunya untuk dipakai. Tentu ada pesan dan makna dibalik memakaikan atribut dan kaos di tubuh seseorang. Dan saya menilai siapapun yang memakai simbol dan lambang palu arit memiliki maksud dibalik semuanya.
Misalnya ada seorang pemuda bernama I Pande Made yang kedapatan di Pasar Senggol, Tabanan, Bali yang pada Kamis, 29 Juni 2016 memakai kaos berlambang palu arit. Dan pemuda itu harus berurusan dengan kepolisian.
Selain itu ada pula di Tanjung Riau, Sekupang, Batam ada seorang pemuda yang memakai simbol palu arit di kaosnya. Kejadian lain juga yang membuat TNI menangkap IM yang menjual kaos berlambang palu arit di kawasan Blok M, Jakarta.
Inilah contoh bagaimana simbol dan lambang palu arit yang meresahkan masyarakat tersebut terungkap ke publik. Tentu saja, menimbulkan keresahan di masyarakat.
Bila kita lihat lebih mendalam. Tentu saja keserahan itu bisa diobati dengan paham yang lebih baik. Yaitu pemahaman bela negara yang tertanam di dada dan hati pemuda Indonesia. Bila itu benar-benar tertanam, tentunya itu akan mengikiskan ideologi terlarang seperti komunisme, dan tentu pemuda Indonesia anti dengan ideologi yang terlarang tersebut.
 Seharusnya kita sadari. Tidak pantaslah bilamana ada simbol dan lambang palu arit di bumi Indonesia. Dan bahkan jelas-jelas ancaman yang sangat tegas bila ada orang yang berani-berani memakai simbol haram tersebut.
Sebagaimana bila kita lihat di UU No. 27 Tahun 1999 Tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berkaitan dengan kejahatan terhadap keamanan negara.