UU No. 27 Tahun 1999 Pasal 107 a berisi, "Barangsiapa yang secara melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan, dan atau melalui media apapun, menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunisme/marxisme-leninisme dalam segala bentuk dan perwujudan, dipidana dengan pidana penjara paling lambat 12 (dua belas) tahun.
Jelaslah ancaman hukuman sangat keras dan tegas. Oleh karena itulah, sudah sepantasnya bagi pemuda Indonesia untuk tidak ikut-ikutan menulis, memakai simbol-simbol yang dilarang negara. Jadi, tak ada kata lain bagi kita untuk tidak pernah menyebarkan, memakai dan menjadi bagian penyebar simbol terlarang di Indonesia tersebut.
Â