Ada dua hari kerja di antara tanggal 1 dan 4, maka hari kerja tersebut akan ditetapkan oleh pemerintah juga ditransfer ke hari Sabtu atau Minggu. Pada tahun 2019, hari kerja pada tanggal 2 Mei ditransfer ke hari Sabtu, 27 April 2019 dan hari kerja 3 Mei ditransfer ke hari Minggu, 5 Mei 2019.Â
Aturan main mengenai pemindahan hari kerja ini berlaku secara nasional untuk instansi yang bernaung dalam pengawasan pemerintah. Sekolah dan kampus, baik swasta dan negeri di Tiongkok, berada dalam naungan dan pengawasan Departemen Pendidikan.Â
Jumlah hari libur di Tiongkok memang tidak sebanyak di Indonesia. Di sini juga tidak ada yang namanya libur kejepit dan cuti bersama. Tidak ada juga yang namanya libur asap, walaupun kadang kadar pencemaran udara juga bisa saja tinggi, terutama di musim dingin.Â
Jumlah kehadiran mengajar juga harus dipertahakan 100%, 16-17 minggu kegiatan instruksional per semester. Jika berhalangan hadir harus diatur jadwal penggantinya yang disepakati dengan mahasiswa.
Aturan-aturan mengenai libur seperti ini di satu sisi memang bisa dirasakan sangat mengurangi waktu rekreasi bagi pekerja. Di sisi lain, mekanisme seperti ini sangat mendukung pelayanan publik yang baik. Dokter umum dan beberapa dokter spesialis, misalnya, akan tetap bertugas di rumah sakit pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur.Â
Jasa pengiriman barang akan terus berlangsung dan tidak mengenal akhir pekan ataupun hari libur. Â Akhir cerita, saya senang bisa mendapatkan pelayanan publik pada akhir pekan dan sekaligus kangen dengan banyaknya hari libur di Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H