Mohon tunggu...
Al Amin Syayid
Al Amin Syayid Mohon Tunggu... Mahasiswa - Saya adalah Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Nama lengkap saya Al Amin Syayid Hidayatulloh Syaiful Bakri, dan nama panggilan Saya Amin. Saya adalah Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah yang antusias dan bermotivasi tinggi dengan kemampuan kepemimpinan, inisiatif, dan mencari tantangan baru. Selain itu saya juga berpengalaman dalam berbagai Organisasi baik di lingkup sekolah maupun luar sekolah.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Rangkuman Perkuliahan Setengah Semester Mata Kuliah Sosiologi Hukum

7 November 2023   16:36 Diperbarui: 7 November 2023   16:42 60
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

TUGAS UJIAN TENGAH SEMESTER

MATA KULIAH SOSIOLOGI HUKUM 

1. Kumpulan 5 pengertian sosiologi Hukum dari para ahli dan berikan analisisnya !

  • Menurut Soerjono Soekanto, Sosiologi Hukum adalah suatu cabang ilmu yang mempelajari analitis dan empiris dalam menganalisis atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala -- gejala sosial yang lainnya.
  • Menurut Satjipto Rahardjo, Sosiologi Hukum adalah suatu pengetahuan terkait hukum terhadap pola perilaku masyarakat dalam kehidupan sosial.
  • Menurut R. Otje Salman, Sosiologi Hukum adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala sosial yang dilakukan secara empiris dan analitis.
  • Menurut H.L.A Hart, Sosiologi Hukum adalah mengandung unsur -- unsur kekuasaan yang didalamnya terdapat gejala hukum dari kehidupan bermasyarakat.
  • Menurut Soetandyo Wignjosoebroto, Sosiologi Hukum adalah suatu cabang dari sosiologi yang memfokuskan perhatiannya pada yang terwujud dari pengalaman pengalaman masyarakat sehari -- hari.

Analisis terhadap pengertian -- pengertian para ahli tersebut bahwa semua para ahli memiliki persamaan dalam menguraikan tentang sosiologi hukum yaitu adanya bentuk gejala sosial, hal tersebut menujukkan bahwa hukum timbul karena adanya gejala sosial yang menyebabkan seseorang melakukan perlawanan terhadap hukum itu sendiri. Sedangkan untuk membedakan dengan cabang sosiologi lain yaitu adanya timbal balik hukum dengan gejala sosial yang ditimbulkan.

2. Rumuskan pengertian Sosiologi Hukum menurut anda !

Sosiologi Hukum menurut pandangan saya yaitu cabang dalam sosiologi yang mempelajari tentang sifat, perilaku, maupun perkembangan masyarakat yang berkaitan dengan sebuah aturan atau hukum yang berlaku terhadap timbal balik hukum dengan gejala sosial sendiri.

3. Berikan contoh kasus dan analisis faktor faktor yang mempengaruhi efektivitas Hukum dalam masyarakat !

Contoh, adanya UU tentang Konservasi SDA dan Ekosistemnya guna melindungi hewan -- hewan yang tergolong akan punah. Hal tersebut merupakan contoh adanya efektivitas hukum yaitu dilihat dari segi penghormatan masyarakat terhadap peraturan tersebut tergolong sangat tinggi. Kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menghormati dan mematuhi hukum tersebut membuat dampak yang besar pada keberlangsungan hewan atau tumbuhan yang dilindungi. Selain itu, dalam peraturan perundangan tersebut sangatlah relevan dengan kondisi yang ada dan membuat masyarakat lebih peduli terhadap perkembangannya. 

Kemudian dalam upaya penegakan hukum, banyak para pelanggar aturan tersebut dikenai pidana penjara hingga lima tahun dan mendapatkan denda paling banyak serratus juta rupiah. Akan tetapi efektivitas hukum dalam hal ini kurang diterapkan dalam bidang penjatuhan sanksi bagi pelaku. Hal tersebut terbukti dalam kasus residivis penjualan satwa dilindungi hanya divonis 1,5 Tahun penjara. Vonis yang dijatuhkan oleh hakim dianggap kurang karena telah merugikan banyak kehidupan alam. Terlebih lagi hal tersebut sudah terulang banyak sekali, seharusnya hakim dapat memberikan vonis lebih berat lagi agar hal tersebut tidak terulang lagi bagi pelaku maupun masyarakat umum lainnya.

4. Contoh pemikiran hukum Emile Durkheim, Aliran Pemikiran Positivisme.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun