Dalam tulisan singkat dan santai ini, saya membahas satu isu yang tidak terlalu seksi dan kesannya teoritis, yakni pasal jantung. Dalam pendidikan tinggi hukum, sejak saya S1 hingga saat ini, topik ini masih terbilang jarang bahkan tidak ada mewarnai ruang-ruang kelas. Sebagai konsep baru, pasal jantung adalah konsep yang diproduksi oleh Mahkamah Konstitusi melalui beberapa putusannya. MK tidak memberikan definisi yang jelas dan tegas terhadap apa yang dimaksud oleh pasal jantung. Itu adalah salah satu kegalauan saya dan modal saya melakukan penelitian terhadap konsep tersebut. Alhamdulillah penelitian itu rampung, dan sudah terpublikasi. Saya mengartikan pasal jantung, yakni pasal yang menjadi intisari dari suatu undang-undang yang terletak di batang tubuh undang-undang dan ketika pasal itu dimatikan/dibatalkan maka keberlakuan seluruh isi undang-undang juga akan batal. Untuk bisa menemukan dan mematikan pasal jantung itu, maka perlu dilakukan aksi judicial melalui Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga berwenang yang menguji validitas norma undang-undang terhadap UUD 1945. Tanpa melalui proses itu, sulit untuk menemukan mana jantung pasal dalam satu tubuh undang-undang, lantaran proses menemukan pasal jantung itu adalah hasil perkawinan antara teori dan penafsiran dengan kerugian konstitusional yang dialami oleh masyarakat. Melalui perkawinan kedua komponen itu, maka lahirlah pasal jantung dari suatu undang-undang, yang jika dibatalkan, maka berdampak pada seluruh isi undang-undang.
Mengenal Karakter
Untuk menelusuri berbagai putusan Mahkamah Konstitusi yang sudah membatalkan seluruh isi undang-undang dengan alasan terdapat pasal jantung dari undang-undang itu bermasalah, dan akhirnya MK memutuskan untuk membatalkan seluruh isi undang-undang, saya terbantu dengan kemudahan informasi. Dalam proses penelitian itu, saya berkirim email ke beberapa kolega, diantaranya Mas Chakim (Lutfi Chakim) dan Kode Inisiatif (dahulu dipimpin oleh Alm. Mas Veri Junaidi), untuk bisa mendapatkan/masukan tentang apa saja putusan MK yang pernah membatalkan seluruh isi undang-undang. Dari hasil berkirim email, akhirnya saya mendapat kompilasi yang utuh tentang data putusan MK yang pernah membatalkan seluruh isi undang-undang, yakni:
 1. Putusan Mahkamah Konstitusi 001-021-022/PUU-I/2003;
 2. Putusan Mahkamah Konstitusi 013/PUU-I/2003;
 3. Putusan Mahkamah Konstitusi 018/PUU-I/2003;
 4. Putusan Mahkamah Konstitusi 006/PUU-IV/2006;
 5. Putusan Mahkamah Konstitusi 13/PUU-VI/2008;
 6. Putusan Mahkamah Konstitusi 11-14-21-126-136/PUU-VII/2009;
 7. Putusan Mahkamah Konstitusi 6-13-20/PUU-VIII/2010;
 8. Putusan Mahkamah Konstitusi 8/PUU-VIII/2010;